Perkembangan Etika Bisnis dan
Profesi
Kata Etika sendiri
berasal dari kata “ETHOS” dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai,
norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti
yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
ü Drs.
O.P Simorangkir
Etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik
ü Drs.
Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
ü Drs.
H. Burhanudin Salam
Cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam hidupnya.
Beberapa fase
perkembangan etika diantaranya:
1.
Etika Teologis
Pada
perkembangan generasi pengertian pertama, semua sistem etika berasal dari
sistem ajaran agama.Semua agama mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri
tentang nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan
hidup bagi para penganutnya.
2.
Etika Ontologis
Dalam
perkembangan kedua, sistem etika itu lama kelamaan juga dijadikan oleh para
filosof dan agamawan sebagai objek kajian ilmiah. Etika yang semula hanya
dilihat sebagai doktrin-doktrin ajaran agama, dikembangkan menjadi ‘ethics’
dalam pengertian sebagai ilmu yang mempelajari sistem ajaran moral.
3.
Etika Positivist
Permulaan
abad ke 20, orang mulai berpikir bahwa sistem etika itu tidak cukup hanya
dikaji dan dikhutbahkan secara abstrak dan bersifat umum, tetapi diidealkan
agar ditulis secara konkrit dan bersifat operasional.
4.
Etika Fungsional Tertutup
Tahap
perkembangan generasi pengertian etika yang terakhir itulah yang saya namakan
sebagai tahap fungsional, yaitu bahwa infra-struktur kode etika itu disadari
harus difungsikan dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya dalam praktik kehidupan
bersama. Untuk itu, diperlukan infra-struktur yang mencakup instrumen aturan
kode etik dan perangkat kelembagaan penegaknya, sehingga sistem etika itu dapat
diharapkan benar-benar bersifat fungsional. pada tahun 1996, Sidang Umum PBB
merekomendasikan agar semua negara anggota membangun apa yang dinamakan “ethics
infra-structure in public offices” yang mencakup pengertian kode etik dan
lembaga penegak kode etik. Itu juga sebabnya maka di Eropa, di Amerika, dan
negara-negara lain di seluruh penjuru dunia mengembangkan sistem kode etik dan
komisi penegak kode etik itu. Tidak terkecuali kita di Indonesia juga
mengadopsi ide itu dengan membentuk Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal
24B UUD 1945 dalam rangka Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Bersamaan
dengan itu, kita juga membentuk Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD,
dan lain-lain untuk maksud membangun sistem etika bernegara. Pada tahun 2001,
MPR-RI juga mengesahkan Ketetapan MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa.
5.
Etika Fungsional Terbuka
Namun
demikian, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2012-2017 ini,
semua infra-struktur kode etik dan sistem kelembagaan penegakan etika tersebut
di atas dapat dikatakan sama sekali belum dikonstruksikan sebagai suatu sistem
peradilan etika yang bersifat independen dan terbuka sebagaimana layaknya
sistem peradilan modern. Persoalan etika untuk sebagian masih dipandang sebagai
masalah private yang tidak semestinya diperiksa secara terbuka. Karena itu,
semua lembaga atau majelis penegak kode etika selalu bekerja secara tertutup
dan dianggap sebagai mekanisme kerja yang bersifat internal di tiap-tiap
organisasi atau lingkungan jabatan-jabatan publik yang terkait. Keseluruhan
proses penegakan etika itu selama ini memang tidak dan belum didesain sebagai
suatu proses peradilan yang bersifat independen dan terbuka. Etika dalam dunia
bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis.
Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri,
pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an.
Untuk memahami
perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode:
1.
Situasi Dahulu
Pada
awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada
masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang
teologi.
2.
Masa Peralihan : tahun 1960-an
pada
saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung
bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas
di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti
konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya
manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan
nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih
menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3.
Etika Bisnis Lahir di AS : tahun 1970-an
terdapat
dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
sejumlah
filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis
dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang
sedang meliputi dunia bisnis
terjadinya
krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada
saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam
meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran
etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada
konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas
Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan
November 1974.
4.
Etika Bisnis Meluas Ke Eropa : tahun
1980-an
di
Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun
kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan
tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987
didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum
pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan
wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.
5.
Etika Bisnis menjdi Fenomena Global :
tahun 1990-an
Etika
bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia
lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of
moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis
dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan
direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah
didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE)
pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di
indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program
pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di jakarta.
Etika dalam Auditing
Etika sangat diperlukan
setiap orang dalam berperilaku. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor
dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan
etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor
telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada
publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat
melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat
diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi
yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan
untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah
suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku
dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti
secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan
dan kejadian-kejadian ekonomi. Sedangkan Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Seorang auditor dalam
mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing
yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing
merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing
terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing:
1.
Kepercayaan Publik
Dengan
adanya kepercayaan dari masyarakat akan menambah klien, karena untuk
mendapatkan klien, auditor harus memiliki kepercayaan dari klien, dimana
auditor bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan hasil yang
sebenar-benarnya.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Auditor
memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Public
akan menuntut sikap professional dari seorang auditor, komitmen saat melakukan
pekerjaan. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
a. Perencanaan
Pengendalian dan Pencacatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b. Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti
Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional dan harus memperoleh
bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d. Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
diartikan sebagai adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan
fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor
dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan public mencakup
4 aspek, diantaranya:
a. Independensi
Sikap Mental
Independensi sikap mental berarti adanya
kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
b. Independensi
Penampilan
Independensi penampilan berarti adanya
kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan
publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat
meragukan kebebasannya.
c. Independensi
Praktisi
Independensi praktisi berhubungan dengan
kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau
tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
d. Independensi
Profesi
Independensi profesi berhubungan dengan
kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Institusi
yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung
d. Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan
Contoh kasus:
“ Frank Dorrance,
seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja
diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi
rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu
yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk
mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan
barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi.
Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode
pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja
dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan
bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International.
Ia membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode
akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan
ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun
sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari
tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup
yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22
(AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak
setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak
akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia
mau menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil
tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan
hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti
rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi
sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman
dengan anda sebagai rekan.”
Etika Dalam KAP
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, integritas dan
objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Anggota KAP juga
harus mempertahankan integritas dan objektivitas dimana harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang
diketahui atau mengalihkan pertimbangan pihak lain.
2.
Standar umum dan prinsip akuntansi
standar umum
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, yaitu:
a. Kompetensi
professional
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b. Kecermatan
dan keseksamaan professional
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional
c. Perencanaan
dan supervisi
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional
d. Data
relevan dan memadai
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya
e. Kepatuhan
terhadap standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Sedangkan
dalam prinsip-prinsip akuntansi, anggota KAP tidak diperkenankan untuk:
a. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI
3.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan public
sebagai entitas bisnis
Tanggung
jawab utama kantor akuntan public meliputi ciri utama dari profesi akuntan public
terutama sikap altruism yaitu mengutamakan kepentingan public dan juga
memperhatikan sesama akuntan public dibanding mengejar laba.
4.
Krisis dalam profesi akuntansi
Krisis
dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri di Indonesia
jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi maka akan
mengancam eksistensi profesi ini.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya
5.
Regulasi dalam rangka penegakan etika
kantor akuntan publik
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keseluruhan, kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Untuk melakukan penegakan untuk
kode etik, ada beberapa hal yang harus dilakukan sesuai dengan kebijakan umum
pengurus IAI periode 1990 sampai 1994, dimana:
a. Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
b. Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
c. Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak
ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas
Peer
Review
Peer review adalah
proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi
Contoh kasus pada PT.
Muzatek Jaya:
“Menteri Keuangan pun
memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan
dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku
berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga
telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha
Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya
dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.”
Sumber:
https://josuavssitorus.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/
https://purnama110393.wordpress.com/2014/01/08/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/
https://thisisdanawriting.wordpress.com/2016/01/05/etika-dalam-auditing/
https://triasyulianti.wordpress.com/2016/12/27/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/