Selasa, 04 April 2017

PART OF SPEECH

Part of speech

There are thousands of words in any language. But not all words have the same job. For example, some words express "action". Other words express a "thing". Other words "join" one word to another word. These are the "building blocks" of the language. Think of them like the parts of a house. When we want to build a house, we use concrete to make the foundations or base. We use bricks to make the walls. We use window frames to make the windows, and door frames to make the doorways. And we use cement to join them all together. Each part of the house has its own job. And when we want to build a sentence, we use the different types of word. Each type of word has its own job.


In the English language, words can be considered as the smallest elements that have distinctive meanings. Based on their use and functions, words are categorized into several types or parts of speech.

1.     Noun
This part of a speech refers to words that are used to name persons, things, animals, places, ideas, or events. Nouns are the simplest among the 8 parts of speech, which is why they are the first ones taught to students in primary school.

There are different types of nouns namely:
§  Proper– proper nouns always start with a capital letter and refers to specific names of persons, places, or things.
Examples: Volkswagen Beetle, Shakey’s Pizza, Game of Thrones
§  Common– common nouns are the opposite of proper nouns. These are just generic names of persons, things, or places.
Examples: car, pizza parlor, TV series
§  Concrete– this kind refers to nouns which you can perceive through your five senses.
Examples: folder, sand, board
§  Abstract- unlike concrete nouns, abstract nouns are those which you can’t perceive through your five senses.
Examples: happiness, grudge, bravery
§  Count– it refers to anything that is countable, and has a singular and plural form.
Examples:  kitten, video, ball
§  Mass– this is the opposite of count nouns. Mass nouns are also called non-countable nouns, and they need to have “counters” to quantify them.
Examples of Counters: kilo, cup, meter
Examples of Mass Nouns: rice, flour, garter
§  Collective– refers to a group of persons, animals, or things.
Example: faculty (group of teachers), class (group of students), pride (group of lions)

Examples:
©     It is my birthday
©     My name is Popy
©     Bukittinggi is my hometown

2.     Verb
This is the most important part of a speech, for without a verb, a sentence would not exist. Simply put, this is a word that shows an action (physical or mental) or state of being of the subject in a sentence.
Examples of “State of Being Verbs” : am, is, was, are, and were

Examples:
©     I wish you were here
©     I am waiting for you
©     Jam gadang is trademark of Bukittinggi

3.     Adjective
This part of  a speech is used to describe a noun or a pronoun. Adjectives can specify the quality, the size, and the number of nouns or pronouns.

Examples:
©     Pizza is the delicious food
©     You are the beautiful girl I’ve ever seen
©     It’s the cute bag!

4.     Adverb
Just like adjectives, adverbs are also used to describe words, but the difference is that adverbs describe adjectives, verbs, or another adverb.

The different types of adverbs are:
§  Adverb of Manner– this refers to how something happens or how an action is done.
Example: Cassie runs quickly.
The word “quickly” tells how Cassie run.
§  Adverb of Time- this states “when” something happens or “when” it is done.
Example: Shelly came yesterday.
The italicized word tells when shelly “came.”
§  Adverb of Place– this tells something about “where” something happens or ”where” something is done.
Example:  Of course, I looked everywhere!
The adverb “everywhere” tells where I “looked.”
§  Adverb of Degree– this states the intensity or the degree to which a specific thing happens or is done.
Example: you are very unpredictable.

5.     Pronoun
A pronoun is a part of a speech which functions as a replacement for a noun. Some examples of pronouns are: I, it, he, she, mine, his, hers, we, they, theirs, and ours.

Examples:
©     I am Indonesian
©     Look!! She is so talented!
©     Don’t steal that money! It is mine!






Part of speech summaries
part of speech
function or "job"
example words
example sentences
action or state
(to) be, have, do, like, work, sing, can, must
I wish you were here
thing or person
pen, dog, work, music, town, London, teacher, John
It is my birthday
describes a noun
good, big, red, well, interesting
You are the beautiful girl I’ve ever seen.
describes a verb, adjective or adverb
quickly, silently, well, badly, very, really
Cassie runs quickly.
replaces a noun
I, you, he, she, some
I am Indonesian


Minggu, 29 Januari 2017

Letter of Intent

January 30th, 2016
To,
The Director,
Hospital Administration,
Mary Chiles General Hospital
667 Gastambide Street
Sampaloc, Manila
Letter of intent for a nursing position
Dear Sir/Madam,

I, Eraizza B. Reyes, came across the news of job openings with respect to nursing position in yourhospital. This is my letter of intent for the position as a staff nurse in your prestigious hospital. Being aRegistered Nurse (RN) myself, I have been in search of an opportunity to work and so I’m writing this letter to you.

I’m a fresh Nursing graduate from University of Santo Tomas. We are exposed in different clinical settings as early as second year. In my student days, I have learned to deal with various types of patients,suffering from a wide range of both physical and mental complications. The challenges to handledifferent ill patients have shown me a more compassionate and loving side of me. It has also reflected tome that selfless service is the essence of nursing profession. I have attended several seminars andtrainings that surely enhanced my skills as a nurse. And I believe that I could utilize them through takingcare of patients for the continuum of health.

I have heard and read about your hospital’s record in terms of patient care and it was appealing to me.Since I have been exposed in a tertiary hospital
through my student nurses’ days, I’m aware of the ways to face challenges in these work setups.

By going through the Resume attached with this letter, you will be able to go through my seminars andtrainings in detail. Working with your hospital team will be a matter of honor for me and I will prove to be of great value to you, because I believe in becoming a dedicated nursing professional through takingcare of sick and well patients.

I look forward to hearing from you soon in any matters of clarifications regarding my educationalqualifications. I will be grateful to provide you with more information about me, if you ask for it. If youwish to contact me, you can use my phone number or the email id mentioned in the resume.

Thanking you,
Yours sincerely
Eraizza B. Reyes
Registered Nurse

Enclosures: Resume, TOR, Certification of Rating and Passing

Credit card, mobile phone or cash?

in this modern age, technology as companions for the whole person. Technology is always evolving along with the times, assist people in resolving all the work and activities be easily. One of them is the way how people making a payment on goods purchased. How we knows, everyone can use credit card for payment. So, we don’t need to bring so much money wherever we go. And then you can use some applications on your mobile phone for transfer your payment, like e-banking, message banking or the application of the bank. so, you don’t need go to the outside to find the shopper and you won’t feel tired for shopping anymore. Technology make it different and more sophisticated. But, do not always have to rely on technology because tecnology will not always help us. Technology helpful indeed but do not be blinded on your outside.

Kamis, 23 Juni 2016

Penegakan PBI untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah

Penegakan Peraturan Bank Indonesia untuk Mendukung Stabilitas Nilai Tukar Rupiah



Dalam kehidupan perekonomian suatu negara, peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai beberapa fungsi antaranya sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Indonesia memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Indonesia yaitu Rupiah. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Oleh karena itu pada tahun 2015 Gubernur Bank Indonesia dan pemerintah menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 yang dijadikan sebagai pegangan masyarakat bagaimana ketentuan dalam penggunaan mata uang yang berlaku di Indonesia. Pada pembahasan ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didefinisikan sebagai peraturan-peraturan mengenai bagaimana penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia yang berada di wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang bersifat memaksa. Peraturan ini dibuat oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Menteri Hukum dan HAM dengan tujuan yaitu untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah yang merupakan bagian dari tujuan yang di amanatkan kepada Bank Indonesia dalam Undang-undang mengenai Bank Indonesia.

PENGERTIAN HUKUM

APA SEBENARNYA HUKUM ITU?

Apakah sebenarnya hukum itu? Pertanyaan ini sering kali timbul pada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum . dahulu orang biasanya menjawab defenisi tersebut dengan jawaban yang indah-indah. Definisi ini adalah hasil pemikiran penyelidikan sendiri yang dirumuskan setiap setelah mengakhiri pelajaran atau pun di awal pelajaran. Banyak yang telah memberikan beberapa definisi tentang hukum. Menurut Prof. Mr. L. J.  Van apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (Pengantar Ilmu Hukum) bahwa adalah tidak mungkin untuk memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut : “ Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” bahwasannya para sarjana hukum mencari-cari apa itu definisi tentang hukum. Karena pada dasarnya pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum memberikan kepuasan.

HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA

Para sarjana sudah banyak memberikan definisi mengenai hukum, diantaranya:

  1. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “ De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht “ Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
  2. Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN

Drs. E.Utrecht, SH memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. Selain itu, beberapa sarjana hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu , di antaranya:
     a.     S. M Amin,SH
Dalam buku yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” merumuskan: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia , sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b.    J. C. T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” mendefenisikan “Hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkangan manusia yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peratiran tadi melibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”.

Jadi dapat disimpulkan dari pengertian hukum yang sudah di jabarkan berdasarkan dari pengertian para sarjana dan definisi hukum sebagai pegangan adalah sekumpulan peraturan-peraturan untuk mengatur dan mengikat masyarakat dengan norma dan sanksi-sanksi agar tercapainya ketertiban , keamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Sama seperti halnya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aspek hukum ini memiliki pengertian peraturan-peraturan mengenai bagaimana penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia yang berada di wilayah negara kesatuan republik Indonesia agar tercapainya kedaulatan Rupiah dan mencapai kestabilan nilai tukar dalam setiap transaksi di wilayah negara republik Indonesia.

UNSUR-UNSUR HUKUM

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum meliputi beberapa unsur:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap penggaran peraturan tersebut adalah tegas

Dari ke empat unsur tersebut Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 ini telah memenuhi syarat sebagai aspek hukum. Pada peraturan ini ditekankan bahwa semua warga indonesai wajib menggunakan Rupiah pada kawasan wilayah republik Indonesia, seperti yang berbunyi pada pasal 2 yakni “Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang di lakukan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia” Peraturan ini juga di buat oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2015. Pada pasal 18 juga terdapat sanksi yang didapatkan apabila melanggar penggunaan Rupiah untuk bertransaksi pada ayat 1 dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kewajiban membayar jasa , dan atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran

CIRI-CIRI HUKUM

Ciri-ciri hukum yaitu:
  1.   Adanya perintah dan atau larangan
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Setiap pihak sebagaimana yang telah di singgung pada pasal 2 ayat (1) semua pihak wajib dan harus taat menggunakan rupiah pada setiap transaksi pada kawasan republik Indonesia. Peraturan yang mengatur tentang penggunaan rupiah ini memiliki adanya beberapa perintah atau kewajiban dan larangan menolak rupiah, seperti yang tertera pada pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, “Kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berlaku untuk: a. Transaksi tunai dan b. Transaksi non tunai “ dan pasal 10 ayat (1) yang berbunyi, “ setiap pihak dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:

Pidana pokok, yang terdiri dari:
  1. Pidana mati
  2. Pidana penjara :^Seumur hidup ^Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
  3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
  4.  Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
  5. Pidana tutupan

 Pidana tambahan, yang terdiri dari:
  1. Pencabutan hak-hak tertentu
  2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
  3. Pengumuman keputusan hakim

Pada pada pasal 17 di jelaskan bahwa pelanggaran dan pelarangan penolakan rupiah memiliki sanksi pidana yang terdapat pada Pasal 33 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ini menjelaskan bahwa peraturan ini berkaitan dengan undang-undang yang kita bahas sebelumnya. Seperti soal pidana yang di jelaskan  pada pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “ Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam:
  1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau
  3.  Transaksi keuangan lainnya
Sebagaimana dimaksud pada pasal 21 atay (1) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

SIFAT DARI HUKUM
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-perturan hidup kemasyrakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya

TUJUAN HUKUM

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyrakat. Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu agar dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka aturan-aturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan tersebut.

Dengan demikian, tujuan hukum itu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus besendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal dengan beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
a.     Prof. Subekti, SH
Dalam buku yang berjudul : “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” ia mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialaha mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Hukum menurutnya melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Dan keadilan selalu mengandung unsur “penghargaan, penilaian atau pertimbangan” dan karena itu lazim dikatakan suatu neraca keadilan. Karena dalam keadilan itu keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula.

b.    Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunya “Itroduction to the morals and legislation berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada hukum

Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan republik indonesia ini memiliki tujuan yakni sebagai agar tercapainya kestabilan nilai tukar dengan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah negara republik Indonesia.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ini dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
  1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
  2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
     a.     Undang-undang (statute)
     b.    Kebiasaan (costum)
     c.     Keputusan-keputusan Hakim (Jurispridentie)
     d.    Traktat (treaty)
     e.     Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)


Undang-undang
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti yakni: undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen). Undang-undang dalam arti material ialah keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk

Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuata manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul sebuah kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum

Keputusan hakim
Menurut pasal 22 A.B yang mengandung arti, “Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan peundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap maka ia akan dituntut dihukum karena menolak mengadili.” Dari sini jelas bahwa seorang hakim untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelessaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi perturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri. Keputusan hakim yang suatu peraturan semdiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal ss 22 A.B. menjadikan dasar keputusan hakim lainnya atau kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum, bagi pengadilan. Dan keputusan hakin yang demikian disebut hukum bagi pengadilan. Dan keputusan hakim disebut Hukum Jurisprudensi.

Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanji antara negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan

Pendapat Sarjana Hukum
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikan, apalagi jika sarjana hukum itu menetukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum

Dalam menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusannya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut Mahkamah Internasional dalam piagam mahkamah internasional (statute of the internasional court of justice) pasal 38 ayat (1) mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah :
  1. Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions)
  2. Kebiasaan-kebiasaan intemasional  (International customs)
  3.  Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
  4. Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah kesatuan republik indonesia ini memiliki sumber hukum formal yakni undang-undang yaitu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakanj dan dipelihara oleh penguasa negara. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya peraturan ini dibuat oleh Gubernur Bank Indonesia dan juga denga Menteri Hukum dan HAM yang mengikat seluruh rakyat indonesia . ini sesuai dengan artian undang-undang dalam arti formal. Peraturan bank Indonesia ini memiliki beberapa sumber, yaitu Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No. 23 tahun 1999 yang telah di ubah beberapa kali menjadi Undang-undang No. 6 tahun 2009 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua tentang Bank Indonesia, UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang


KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
  1. Hukum tertulis (staute law = written law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
  2. Hukum tak tertulis (unstaute law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)

Mengenai hukum tertulis ada yang dikodifikasikan dan ada yang belum. Kodifikasi ialah pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang memiliki unsur-unsur jenis-jenis hukum tertentu, sistemasi dan lengkap. Yang tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.

Menurut bentuknya, PBI ini berbentuk tertulis dan sudah di cantumkan dalam peraturan-peraturan yang berlaku dan berdasarkan kodefikasinya belum dikodifikasi karena peraturan ini sudah memiliki peraturan yang lengkap dan sistematis namun pidananya tercantum pada sumber undang-undangnya, yakni Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada pasal 33.


MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ASA PEMBAGIANNYA

A.    Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
  • Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  • Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
  • Hukum jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Pembagian hukum menurut sumbernya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 ini merupaka hukum undang-undang karena pembuatannya yang dibuat oleh pemerintah yaitu gubernur Bank Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM

B.    Menurut bentuknya, hukum dibagi:
  • Hukum tertulis
  • Hukum tidak tertulis
Berdasarkan bentuk, PBI ini berbentuk tertulis. Seperti yang telah diketahui peraturan ini di tulis dengan Nomor 17/3/PBI/2015 yang tetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 .

C.    Menurut tempat berlakunya , hukum dibagi:
  • Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
  • Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  • Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
  • Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereka untuk para anggota-anggotanya
PBI Nomor 17/3/PBI/2015 merupakan hukum yang berlaku secara nasional. Terpapar secara jelas pada peraturan yang melekat pada PBI ini yaitu mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah kesatuan republik Indonesia

D.   Menurut waktu berlakunya
  • Ius contitum (hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu)
  • Ius constutuendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
  • Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa dunia
PBI ini merupakan undang-undang yang dibuat dengan pemberlakuan selama undang-undang tersebut masih resmi digunakan di wilayah republik indonesia. Sesuai dengan Ius contitum.

E.    Menurut cara mempertahankan hukum
  • Hukum material yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan
  • Hukum formal hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan
Menurut cara mempertahankannya, PBI mengenai kewajiban pemakaian rupiah ini termasuk kedalam hukum material karena PBI tersebut memiliki perintah-perintah yang harus ditaati dalam penggunaan rupiah dan juga larangan yang dicantumkan pada pasal 2 dan pasal 3

F.    Menurut sifatnya
  • Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga hrus mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
Berdasarkan sifatnya PBI ini memiliki sifat yang memaksa . yakni semua warga negara republik indonesia wajib menaati peraturan yang ada. Apabila melanggar, ada sanksi yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis dalan PBI tersebut.

G.    Menurut wujudnya
  • Hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
  • Hukum subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih
Berdasarkan wujudnya ,PBI ini memiliki wujud hukum yang objektif karena segala peraturannya ditujukan kepada seluruh masyarakat atau rakyat yang ada di wilayah negara republik indonesia tanpa terkecuali

H.    Menurut isinya
  • Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain denga menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
  • Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
PBI ini termasuk hukum publik karena segala peraturannya yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan ditujukan untuk seluruh rakyat indonesia



Referensi: