Minggu, 15 Oktober 2017

Etika dan Profesi Akuntan

Etika dan Profesi Akuntan

          Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata “Ethos” yang berarti adat kebiasaan. Etika biasa di kaitkan dengan perkataan moral yang merupakan “Mos” dari bahasa latin yang berarti cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan baik dengan menghindari segala bentuk perbuatan jahat. Etika biasa dikaji berdasarkan nilai-nilai yang berlaku baik dalam segi baik atau buruk yang sesuai dengan akal pikiran dan nalar.
          Setiap pekerjaan memiliki nilai-nilai sendiri atau standar dalam pekerjaannya. Profesi merupakan sebutan bagi orang yang memiliki pekejaaan sesuai dengan bidang yang dimiliki, baik itu profesi sebagai akuntan, dokter, guru dan profesi publik lainnya yang menghasilkan jasa atau melayani masyarakat sesuai dengan yang dibutuhkan. Setiap profesi memiliki aturan etika atau perilaku tersendiri. Sebagai pengertiannya, etika profesi menurut Murtanto dan Martini (2003) adalah karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
          Etika profesi yang dimaksud disini adalah etika profesi akuntan. Dimana aturan etika standar professional akuntan public (SPAP) di keluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik sebagai etika professional bagi akuntan dalam melakukan kegiatan atau praktek sebagai akuntan publik di Indonesia. SPAP merupakan acuan yang ditetapkan sebagai ukuran mutu yang wajib di patuhi oleh akuntan public di Indonesia.
          Kode etik ikatan akuntansi Indonesia terdiri dari :
1.     Prinsip etika, yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian jasa professional anggota.
2.     Aturan etika, yang ditetpakan oleh SPAP
3.     Interpretasi aturan etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan dan pihak-pihak yang berkepentingan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika dan penerapannya.

PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA
          Profesi akuntan di Indonesia terbagi atas empat diantaranya:
1.     Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan.
2.     Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
3.     Akuntan Pendidikan
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4.     Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
          Seorang akuntan professional harus memiliki etika profesi akuntansi di Indonesia yang digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), memiliki tujuan yaitu:
1.     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
2.     Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3.     Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
4.     Untuk meningkatkan mutu profesi
5.     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6.     Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7.     Mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin kuat
8.     Menentukan baku standar

PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.     Tanggung Jawab profesi
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan
2.     Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai professional
3.     Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.     Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.     Kompetensi dan sifat kehati-hatian professional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir
6.     Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya
7.     Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi
8.     Standar teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas

          UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah.

Contoh :
          Jakarta, Kompas-- Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
          “Setidaknya di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya.

Analisis:
          Artikel ini di tulis pada harian Kompas, Rabu pada tanggal 14 September 2011. Dimana terjadi pelanggaran kode etik akuntan yaitu:
1. Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi
Terdapat pelanggaran dalam melaksanakan tanggung-jawabnya. DPR tidak mampu membongkar mafia anggarana yang justru menguntungkan golongan tertentu, termasuk DPR itu sendiri.
2. Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Mereka yang duduk di parlemen mengesampingkan kepentingan public. Dimana mereka lebih mementingkan keuntungan untuk mereka sendiri dengan menutup rapat telinga mereka tentang mafia anggaran yang merugikan khalayak banyak. Sehingga menurunkan tingkat profesionalisme mereka sebagai dewan yang ditunjuk untuk mendedikasi mereka sebagai anggota parlemen untuk public.
3. Prinsip Ketiga : Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima  kecurangan atau peniadaan prinsip. Dalam praktik mafia anggaran yang coba diungkap oleh anggota DPR justru oleh Badan Kehormatan DPR dianggap telah merusak reputasi DPR itu sendiri, malahan memproses yang bersangkutan saja yang mengungkapkannya, dan tidak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan telah melakukan kecurangan.
4. Prinsip Keempat : Obyektivitas
Obyektifitas merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota dimana diharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Di kasus ini, sangan terlihat jelas melanggar prinsip obyektifitas di mana anggota seharusnya mereka tidak diizinkan menerima imbalan baik itu berupa hadiah atau apapun yang hanya dapat mencoreng citra mereka sendiri
5. Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam pemeliharaan kompetensi profesional, anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa professional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional. Tetapi di sini terdapat adanya pengungkapan oleh Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran dimana anggaran yang telah disetujui DPR pada kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Jelas disini untuk kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, DPR dan pemerintah mengambil uang dari anggaran karena keduanya saling butuh dana. Dimana Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka dan Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai politiknya. Padahal seharusnya anggaran tersebut semestinya diberikan ke daerah yang bersangkutan. Berarti disini terjadi kelalaian dimana kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskritkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku profesi harus dipenuhi anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya. Tetapi di sini baik anggota DPR maupun pemerintah itu sendiri melakukan penyelewengan dana dengan mengambil uang dari anggaran negara yang menunjukkan perilaku yang tidak profesional. Maka Jelas dalam artikel ini mengungkapkan adanya pelanggaran pada prinsip perilaku profesional.
7. Prinsip kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang dikeluarkan oleh badan pengatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Jelas pihak-pihak yang terkait dalam kasus praktik mafia anggaran telah melanggar peraturan perundang-undangan dan melanggar sumpahnya yang telah diikrarkan pada saat pengangkatan jabatan karena telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan tidak mengindahkan standar teknis dan standar professional


DAFTAR PUSTAKA






0 komentar:

Posting Komentar