Etika dan Profesi Akuntan
Pengertian
etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata “Ethos” yang berarti adat
kebiasaan. Etika biasa di kaitkan dengan perkataan moral yang merupakan “Mos”
dari bahasa latin yang berarti cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan
baik dengan menghindari segala bentuk perbuatan jahat. Etika biasa dikaji
berdasarkan nilai-nilai yang berlaku baik dalam segi baik atau buruk yang
sesuai dengan akal pikiran dan nalar.
Setiap
pekerjaan memiliki nilai-nilai sendiri atau standar dalam pekerjaannya. Profesi
merupakan sebutan bagi orang yang memiliki pekejaaan sesuai dengan bidang yang
dimiliki, baik itu profesi sebagai akuntan, dokter, guru dan profesi publik
lainnya yang menghasilkan jasa atau melayani masyarakat sesuai dengan yang
dibutuhkan. Setiap profesi memiliki aturan etika atau perilaku tersendiri.
Sebagai pengertiannya, etika profesi menurut Murtanto dan Martini (2003) adalah
karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang
lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Etika
profesi yang dimaksud disini adalah etika profesi akuntan. Dimana aturan etika
standar professional akuntan public (SPAP) di keluarkan oleh Kompartemen
Akuntan Publik sebagai etika professional bagi akuntan dalam melakukan kegiatan
atau praktek sebagai akuntan publik di Indonesia. SPAP merupakan acuan yang
ditetapkan sebagai ukuran mutu yang wajib di patuhi oleh akuntan public di
Indonesia.
Kode
etik ikatan akuntansi Indonesia terdiri dari :
1.
Prinsip etika, yang mengatur tentang
pelaksanaan pemberian jasa professional anggota.
2.
Aturan etika, yang ditetpakan oleh SPAP
3.
Interpretasi aturan etika, merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan dan
pihak-pihak yang berkepentingan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika
dan penerapannya.
PROFESI
AKUNTAN DI INDONESIA
Profesi akuntan
di Indonesia terbagi atas empat diantaranya:
1.
Akuntan Publik
Akuntan
Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang
pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan
dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan.
2.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
3.
Akuntan Pendidikan
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
4.
Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan
manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan
mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
TUJUAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Seorang
akuntan professional harus memiliki etika profesi akuntansi di Indonesia yang
digawangi oleh organisasi profesi akuntansi yaitu Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), memiliki tujuan yaitu:
1. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
5. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi
7. Mempunyai
organisasi professional yang kuat dan terjalin kuat
8. Menentukan
baku standar
PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
Tanggung Jawab profesi
Ketika
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua
aktivitas/kegiatan yang dilakukan
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan
komitmennya sebagai professional
3.
Integritas
Guna
menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib
memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang
setinggi mungkin
4.
Obyektivitas
Tiap
individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan
terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban
profesionalnya
5.
Kompetensi dan sifat kehati-hatian
professional
Tiap
anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi
dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional
pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat
dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir
6.
Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika
tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya
7.
Perilaku Profesional
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan
menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi
8.
Standar teknis
Anggota harus
menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard proesional
yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan
penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan
prinsip integritas dan prinsip objektivitas
UU.
No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik
merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan
berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam
mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan
transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Terjadinya kasus-kasus
penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan
publik tidaklah mudah.
Contoh :
Jakarta,
Kompas-- Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia
anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah.
Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak
terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan
politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya
di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik
mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk
memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan
praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun
yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun
dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa
pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol dan
politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini,
jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan,
praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana
percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan,
orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program
atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,” katanya.
Koordinator Investigasi
dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky
Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam kenyataannya
tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan
Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uang dari
anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus ada fee buat
parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling
membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan
pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya.
Analisis:
Artikel
ini di tulis pada harian Kompas, Rabu pada tanggal 14 September 2011. Dimana
terjadi pelanggaran kode etik akuntan yaitu:
1. Prinsip pertama :
Tanggung Jawab Profesi
Terdapat
pelanggaran dalam melaksanakan tanggung-jawabnya. DPR tidak mampu membongkar
mafia anggarana yang justru menguntungkan golongan tertentu, termasuk DPR itu
sendiri.
2. Prinsip Kedua :
Kepentingan Publik
Mereka yang duduk di parlemen mengesampingkan
kepentingan public. Dimana mereka lebih mementingkan keuntungan untuk mereka
sendiri dengan menutup rapat telinga mereka tentang mafia anggaran yang
merugikan khalayak banyak. Sehingga menurunkan tingkat profesionalisme mereka
sebagai dewan yang ditunjuk untuk mendedikasi mereka sebagai anggota parlemen
untuk public.
3. Prinsip Ketiga :
Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi
tidak dapat menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip. Dalam praktik mafia anggaran yang coba diungkap oleh anggota
DPR justru oleh Badan Kehormatan DPR dianggap telah merusak reputasi DPR itu
sendiri, malahan memproses yang bersangkutan saja yang mengungkapkannya, dan
tidak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan telah melakukan kecurangan.
4. Prinsip Keempat :
Obyektivitas
Obyektifitas
merupakan suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
dimana diharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah
pengaruh pihak lain. Di kasus ini, sangan terlihat jelas melanggar prinsip
obyektifitas di mana anggota seharusnya mereka tidak diizinkan menerima imbalan
baik itu berupa hadiah atau apapun yang hanya dapat mencoreng citra mereka
sendiri
5. Prinsip Kelima :
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam
pemeliharaan kompetensi profesional, anggota harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
professional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional. Tetapi
di sini terdapat adanya pengungkapan oleh Koordinator Investigasi dan Advokasi
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran dimana anggaran yang telah
disetujui DPR pada kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Jelas
disini untuk kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, DPR dan pemerintah
mengambil uang dari anggaran karena keduanya saling butuh dana. Dimana Pejabat
di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan pangkat dan upeti bagi
atasan mereka dan Menteri juga membutuhkan uang untuk membantu partai
politiknya. Padahal seharusnya anggaran tersebut semestinya diberikan ke daerah
yang bersangkutan. Berarti disini terjadi kelalaian dimana kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesi kepada
publik.
6. Prinsip Ketujuh :
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendeskritkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku profesi harus dipenuhi anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya. Tetapi di sini baik anggota DPR maupun pemerintah itu sendiri
melakukan penyelewengan dana dengan mengambil uang dari anggaran negara yang
menunjukkan perilaku yang tidak profesional. Maka Jelas dalam artikel ini
mengungkapkan adanya pelanggaran pada prinsip perilaku profesional.
7. Prinsip kedelapan :
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang dikeluarkan oleh badan pengatur dan peraturan
perundang-undangan yang relevan. Jelas pihak-pihak yang terkait dalam kasus
praktik mafia anggaran telah melanggar peraturan perundang-undangan dan
melanggar sumpahnya yang telah diikrarkan pada saat pengangkatan jabatan karena
telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan
tidak mengindahkan standar teknis dan standar professional
DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:
Posting Komentar