Perilaku
Etika Dalam Bisnis Dan Perilaku Etika Profesi Dalam Professional Akuntansi
Etika dalam bisnis
Etika
bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun secara
lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan
oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan
Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku
etika, tiga faktor utama merupakan:
a.
Perbedaan budaya
Perilaku
bisnis orang Indonesia tentu memiliki berbagai macam perbedaan dan tentu saja
berbeda dengan negara lain
b.
Perilaku organisasi
Dasar
etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi stnadar-standar
prilaku.penetapan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan
menyediakan tenaga kerja pelatih sangat dibutuhkan oleh organisasi dimana untuk
memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalah etika
c.
Physical
Kualitas
air dan udara dan keamanan
d.
Moral
Kebutuhan
akan kejujuran dan keadilan
e.
Bad
judgment
Kesalahan
operasi, kompensasi, eksekutif
f.
Activist
shareholders
Shareholders
etis konsumen dan environmentalist
g.
Economic
Kelemahan
tekanan untuk bertahan
h.
Competition
Tekanan
global
i.
Financial
malfeasance
Berbagai
skandal akuntanasi dan keuangan
j.
Governance
failures
Pengakuan
terhadap arti penting good governance dan
isu-isu etika
k.
Accountability
Kebutuhan
akan transparansi
l.
Institutional
reinforcement
Hokum UU baru
untuk mereformasi praktik bisnis dan profesi
3 jenis masalah yang dihadapi dalam
etika
1.
Sistematik
Masalah-masalah
sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis
beroperasi
2.
Korporasi
Permasalahan
korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan
3.
Individu
Permasalahan
individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu
dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan,
tindakan dan karakter individual
Kepedulian perilaku bisnis terhadap
etika
Suatu perusahaan dalam
berbisnis tidak hanya bermaksud memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen. Namun
mampu menyediakan sarana-sarana yang dapat menarik minat dan perilaku membeli
konsumen. Para pelaku bisnis secara umum memiliki kepedulian terhadap
masyarakat. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait
erat dengan faktor-faktor berikut;
·
Pemenuhan kebutuhan
·
Keuntungan usaha
·
Pertumbuhan dan perkembangan yang
berkelanjutan
·
Mengatasi berbagai risiko
·
Tanggungjawab sosial
Perkembangan dalam etika bisnis
Kegiatan
bisnis dalam perdagangan pun memiliki aturan atau etika bisnisnya. Etika bisnis
menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena
global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu
sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan
kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis
adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india
etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan
oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992.
Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program
pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan
pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika
bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU
Indonesia) di Jakarta
Etika bisnis dan etika profesi akuntansi
Etika profesi akuntansi
adalah ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh
manusia tersebut dapat memahami pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan. Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi dimana biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Profesi akuntansi
memiliki kode etik profesi yang diatur oleh Ikatan Akuntasni Indonesia (IAI).
Dimana kode etik menurut IAI merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien sesame anggota profesi
dan dengan masyarakat. Kode etik juga digunakan sebagai alat untuk mengukur
kualitas dan mutu jasa yang diberikan yang sesuai dengan kode etik profesi.
Nilai etika lebih
penting dibandingkan teknik akuntansi atau auditing, karena tanpa nilai etika
kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary
relationship tidak dapat dipertahankan, hak akuntan akan terbatas dan
independensi makin berkurang. Nilai-nilai etika adalah sebagai berikut:
·
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi akuntansi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan
konsisten
·
Kerjasama
mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun bekerja dalam tim
·
Inovasi
pelaku profesi mampu member nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
·
Simplisitas
pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana
Etika juga sangat
dibutuhkan dalam berbisnis. Tanpa etika, maka perdagangan tidak akan berjalan
dengan baik. Akuntansi membantu bisnis dan tanggung jawab utama dari bisnis
untuk memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Dalam menciptakan etika
bisnis, hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
·
Pengendalian diri
·
Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
·
Mempertahankan jati diri
·
Menciptakan persaingan yang sehat
·
Menerapkan konsep “Pembangunan
Berkelanjutan”
·
Menghindari sifat 5K (Katabelece, kongkalikong,
koneksi, kolusi dan komisi)
·
Mampu menyatakan yang benar itu benar
·
Menumbuhkan sikap saling percaya antar
golongan pengusaha
·
Konsekuen dan konsisten dengan aturan
main bersama
·
Memelihara kesepakatan
·
Menuangkan ke dalam hukum positif
Karakter-karakter yang tidak
beretika
1. Buang
sampah sembarangan
Buang
sampah tidak pada tempatnya merupakan salah satu karakter yang tidak beretika.
Sampah yang tidak ditempatkan sesuai tempatnya akan memberikan dampak seperti
kumuhnya tempat tersebut, memberikan sumber penyakit dan terutama menghilangkan
keindahan dari suatu tempat.
2. Berbicara
kasar atau tidak sopan di depan umum
Menggunakan
bahasa yang tidak pada tempatnya merupakan salah satu karakter yang tidak baik
dan bahkan cenderung tidak beretika. Penggunakan bagi siapa pun lawan berbicara
itu berbeda, baik itu untuk yang seumuran, lebih kecil, bahkan lebih tua.
Gunakan bahasa yang baik dan tidak menyingkung atau bahkan menyakiti orang lain
3. Meludah
di sembarang tempat
Meludah
salah satu kelakuan atau bahkan karakter yang dapat kita temukan diberbagai
tempat dimana pun, terumata di tempat umum. Banyak orang meludah sembarang dan
itu terkesan “jijik” yang meninggalkan bekas. Sehingga ini akan menghasil
sesuatu yang sangat mengotori tempat dan menganggu aktifitas kalayak ramai
4. Merokok
di depan umum
Merokok
merupakan hal yang mungkin dapat ditemukan dimana pun, termasuk fasilitas umum
yang tidak diperbolehkan untuk merokok. Tak jarang peraturan tersebut dilanggar
oleh sang perokok. Kelakuan tersebut akan mengganggu masyarakat yang ada
disekitarnya dan memberikan penyakit, tidak hanya bagi perokok tetapi juga
orang-orang yang juga menghirup asap rokok tersebut.
5. Menghakimi
orang lain sembarangan
Menuduh
atau bahkan menghakimi sesorang merupakan salah satu tindakan tidak beretika
yang saat sekarang ini sangat marak ditemukan. Main hakim sendiri sangat
merugikan pihak yang terhakimi. Tanpa bukti yang jelas,tanpa melakukan
pengecekan tragedi dan diskusi masyarakat, masyarakat bisa menuduh seseorang
dengan opininya sehingga mempengaruhi orang lain dan tak jarang menimbulkan hal
yang tidak diinginkan dan bahkan cenderung criminal
Pemahaman etika profesi untuk
sarjana ekonomi jurusan akuntansi
Akuntan
adalah mereka yang lulus pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi
yang memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan dari Departemen
Pendidikan atas rekomendasi dari organisasi profesi Ikatam Akuntan Indonesia
(IAI). Bidang pekerjaan yang ditugaskan untuk para akuntan cukup luas. Mereka
dapat berkerja pada sektor swasta atau perusahaan dan lembaga pemerintah.
Mereka juga dapat bekerja pada departemen bagian akuntansi, keuangan, anggaran,
audit internal dan bagian pada sektor public (BUMN), lembaga-lembaga negara dan
pemerintah.
Sebagai
seorang sarjana ekonomi jurusan akuntansi, sangat dibutuhkan pemahaman
bagaimana etika atau kode etik yang berlaku sebagai akuntan. Karena, para
lulusan akuntansi diharapkan dapat menjadi auditor-auditor professional yang lulus dari instansi yang
siap pakai pada dunia kerja, baik itu pada sektor public maupun untuk sektor
swasta.
Akuntan sebagai profesi memiliki
kewajiban yang mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti profesi yang telah
ditetapkan agar dapat diterapkan dalam kegiatan mereka sebagai akuntan.
Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai kewajiban yaitu dalam
kompetensi, objektif dan mengutamakan integrasi. Pengertian profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntansi public, akuntan internal yang bekerja pada
perusahaan industry keuangan atau dagang yang bekerja di pemerintah dan akuntan
sebagai pendidik.
Organisasi profesi yang relevan
untuk program studi akuntansi
Dalam arti sempit,
profesi akuntan adalah lingkungan pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai
akuntan public yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada yang dibuat oleh
organisasi profesi yang merupakan acuan para akuntan, yaitu Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI). Jenis-jenis profesi yang ada diantaranya:
1. Akuntan
public
Akuntan publik merupakan
satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan
manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan
pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan
4. Akuntan
internal
Auditor internal adalah auditor
yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai
pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja
5. Konsultan
SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan
yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini
6. Akuntan
pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak
Sanksi-sanksi pelanggaran etika
Interaksi
hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan,
pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman
dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun masih ada sebagian diantaranya yang
tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang
telah ada. Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika;
1.
Kebutuhan individu
2.
Tidak ada pedoman
3.
Perilaku dan kebiasaan individu
4.
Lingkungan yang tidak etis
5.
Perilaku orang yang ditiru
Sanksi-sanksi yang diberikan kepada
seseorang melanggar etika, diantaranya:
a. Sanksi
sosial
Sanksi
ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.
Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun
pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan
ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang
digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama
b. Sanksi
Hukum
Sanksi
ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim.
Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar
dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP
Contoh
pelanggaran etika:
1. Pejabat
yang melakukan tindak korupsi atau memakan uang rakyat
Sanksi
sosia l : masyarakat tidak lagi percaya dengan penjabat tersebut dan
cenderung membencinya.
Sanksi
hukum : pihak berwajib akan
memberikan atau menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum yang ada para peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia
2. Melakukan
tindakan asusila
Sanksi
sosial : masyarakat akan menggiring
mereka yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut keliling kampung.
Masyarakat juga cenderung tidak menyukai dan membicarakan perbuatannya kepada
khalayak ramai. Sehingga dampak moral akan sangat dirasakan pelakor
Sanksi
hukum : mereka akan diberi
sosialisasi terkait dengan apa yang mereka kerjakan. Apabila tindakan tersebut
melebihi dari batas normal, mereka akan dijerat dengan hukuman yang setimpal
dengan apa yang mereka kerjakan dan diberikan pembinaan
3. Melakukan
tindakan bullying
Sanksi
sosial : masyarakat bisa saja tidak
lagi mau berkenalan lebih akrab lagi dengan mereka. Masyarakat bahkan mau men judge dengan kelakuan dan tindakan bulli
tersebut. sehingga pelakor akan merasa terasingkan
Sanksi
hukum :pihak yang berwajib akan
memberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku dan seberapa besar
dampak yang diakibatkan dari tindakan bully tersebut dan juga pihak instasi
seperti sekolah, kampus, akan memberikan sanksi berupaka skorsing dan paling
parah berupa DO atau di keluarkan dari instasi tersebut
4. Dokter
yang melakukan tindakan mal praktek
Sanksi
sosial : masyarakat tentu tidak
akan percaya dan tidak mau lagi berobat ketempat dokter tersebut. masyarakat
yang pernah mengalami tindakan mal praktek juga akan mendapatkan banyak
kerugian. Sehingga mengakibatkan masyarakat berdemo dan membuat postingan
diberbagai media sosial menceritakan apa yang telah dilakukan dokter tersebut.
sehingga membuat masyarakat mencapnya sebagai dokter abal-abal.
Sanksi
hukum : tentu tindakan dari mal
prakter tersebut, dokter bersangkutan akan dikeluarkan dari tempatnya berkerja.
Tempat praktiknya ditutup dan ditindak oleh pihak yang berwajib sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku
5. Orang-orang
penyebar berita hoax
Sanksi
sosial : munculnya berbagai berita
hoax atau tidak benar keadaannya akan membuat masyarakat bingung harus
mempercayai siapa. Ini akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat
terhadap sumber yang memberikan berita hoax dan setiap apa pun berita yang
muncul di media tersebut tidak lagi dipercaya masyarakat atau bahkan
mengabaikan setiap berita yang ada
Sanksi
sosial : pihak yang berwajib akan
menindak lanjutin berita-berita hoax yang simpang siur dalam masyarakat dan
melakukan tindakan dapat berupa hukuman pidana atau perdata bagi pihak yang
berani melakukan tindakan tersebut.
Referensi:

0 komentar:
Posting Komentar