Rabu, 15 November 2017

Perilaku Etika Dalam Bisnis Dan Perilaku Etika Profesi Dalam Professional Akuntansi

Perilaku Etika Dalam Bisnis Dan Perilaku Etika Profesi Dalam Professional Akuntansi

Etika dalam bisnis
Etika bisnis memiliki definisi yang hampir sama dengan etika profesi, namun secara lebih rinci. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan
Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etika, tiga faktor utama merupakan:
a.     Perbedaan budaya
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu memiliki berbagai macam perbedaan dan tentu saja berbeda dengan negara lain
b.     Perilaku organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi stnadar-standar prilaku.penetapan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga kerja pelatih sangat dibutuhkan oleh organisasi dimana untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalah etika
c.      Physical
Kualitas air dan udara dan keamanan
d.     Moral
Kebutuhan akan kejujuran dan keadilan
e.      Bad judgment
Kesalahan operasi, kompensasi, eksekutif
f.       Activist shareholders
Shareholders etis konsumen dan environmentalist
g.     Economic
Kelemahan tekanan untuk bertahan
h.     Competition
Tekanan global
i.       Financial malfeasance
Berbagai skandal akuntanasi dan keuangan
j.       Governance failures
Pengakuan terhadap arti penting good governance dan isu-isu etika
k.     Accountability
Kebutuhan akan transparansi
l.       Institutional reinforcement
Hokum UU baru untuk mereformasi praktik bisnis dan profesi
3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika
1.     Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi
2.     Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan
3.     Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual

Kepedulian perilaku bisnis terhadap etika
Suatu perusahaan dalam berbisnis tidak hanya bermaksud memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen. Namun mampu menyediakan sarana-sarana yang dapat menarik minat dan perilaku membeli konsumen. Para pelaku bisnis secara umum memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait erat dengan faktor-faktor berikut;
·        Pemenuhan kebutuhan
·        Keuntungan usaha
·        Pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan
·        Mengatasi berbagai risiko
·        Tanggungjawab sosial

Perkembangan dalam etika bisnis
Kegiatan bisnis dalam perdagangan pun memiliki aturan atau etika bisnisnya. Etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta

Etika bisnis dan etika profesi akuntansi
Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh manusia tersebut dapat memahami pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi dimana biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Profesi akuntansi memiliki kode etik profesi yang diatur oleh Ikatan Akuntasni Indonesia (IAI). Dimana kode etik menurut IAI merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien sesame anggota profesi dan dengan masyarakat. Kode etik juga digunakan sebagai alat untuk mengukur kualitas dan mutu jasa yang diberikan yang sesuai dengan kode etik profesi.
Nilai etika lebih penting dibandingkan teknik akuntansi atau auditing, karena tanpa nilai etika kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan, hak akuntan akan terbatas dan independensi makin berkurang. Nilai-nilai etika adalah sebagai berikut:
·        Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi akuntansi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten
·        Kerjasama
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun bekerja dalam tim
·        Inovasi
pelaku profesi mampu member nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru
·        Simplisitas
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana
Etika juga sangat dibutuhkan dalam berbisnis. Tanpa etika, maka perdagangan tidak akan berjalan dengan baik. Akuntansi membantu bisnis dan tanggung jawab utama dari bisnis untuk memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Dalam menciptakan etika bisnis, hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
·        Pengendalian diri
·        Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
·        Mempertahankan jati diri
·        Menciptakan persaingan yang sehat
·        Menerapkan konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
·        Menghindari sifat 5K (Katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi dan komisi)
·        Mampu menyatakan yang benar itu benar
·        Menumbuhkan sikap saling percaya antar golongan pengusaha
·        Konsekuen dan konsisten dengan aturan main bersama
·        Memelihara kesepakatan
·        Menuangkan ke dalam hukum positif

Karakter-karakter yang tidak beretika
1.     Buang sampah sembarangan
Buang sampah tidak pada tempatnya merupakan salah satu karakter yang tidak beretika. Sampah yang tidak ditempatkan sesuai tempatnya akan memberikan dampak seperti kumuhnya tempat tersebut, memberikan sumber penyakit dan terutama menghilangkan keindahan dari suatu tempat.
2.     Berbicara kasar atau tidak sopan di depan umum
Menggunakan bahasa yang tidak pada tempatnya merupakan salah satu karakter yang tidak baik dan bahkan cenderung tidak beretika. Penggunakan bagi siapa pun lawan berbicara itu berbeda, baik itu untuk yang seumuran, lebih kecil, bahkan lebih tua. Gunakan bahasa yang baik dan tidak menyingkung atau bahkan menyakiti orang lain
3.     Meludah di sembarang tempat
Meludah salah satu kelakuan atau bahkan karakter yang dapat kita temukan diberbagai tempat dimana pun, terumata di tempat umum. Banyak orang meludah sembarang dan itu terkesan “jijik” yang meninggalkan bekas. Sehingga ini akan menghasil sesuatu yang sangat mengotori tempat dan menganggu aktifitas kalayak ramai
4.     Merokok di depan umum
Merokok merupakan hal yang mungkin dapat ditemukan dimana pun, termasuk fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk merokok. Tak jarang peraturan tersebut dilanggar oleh sang perokok. Kelakuan tersebut akan mengganggu masyarakat yang ada disekitarnya dan memberikan penyakit, tidak hanya bagi perokok tetapi juga orang-orang yang juga menghirup asap rokok tersebut.
5.     Menghakimi orang lain sembarangan
Menuduh atau bahkan menghakimi sesorang merupakan salah satu tindakan tidak beretika yang saat sekarang ini sangat marak ditemukan. Main hakim sendiri sangat merugikan pihak yang terhakimi. Tanpa bukti yang jelas,tanpa melakukan pengecekan tragedi dan diskusi masyarakat, masyarakat bisa menuduh seseorang dengan opininya sehingga mempengaruhi orang lain dan tak jarang menimbulkan hal yang tidak diinginkan dan bahkan cenderung criminal

Pemahaman etika profesi untuk sarjana ekonomi jurusan akuntansi
          Akuntan adalah mereka yang lulus pendidikan strata satu (S1) program studi akuntansi yang memperoleh gelar profesi akuntan melalui pendidikan dari Departemen Pendidikan atas rekomendasi dari organisasi profesi Ikatam Akuntan Indonesia (IAI). Bidang pekerjaan yang ditugaskan untuk para akuntan cukup luas. Mereka dapat berkerja pada sektor swasta atau perusahaan dan lembaga pemerintah. Mereka juga dapat bekerja pada departemen bagian akuntansi, keuangan, anggaran, audit internal dan bagian pada sektor public (BUMN), lembaga-lembaga negara dan pemerintah.
          Sebagai seorang sarjana ekonomi jurusan akuntansi, sangat dibutuhkan pemahaman bagaimana etika atau kode etik yang berlaku sebagai akuntan. Karena, para lulusan akuntansi diharapkan dapat menjadi auditor-auditor  professional yang lulus dari instansi yang siap pakai pada dunia kerja, baik itu pada sektor public maupun untuk sektor swasta.
          Akuntan sebagai profesi memiliki kewajiban yang mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti profesi yang telah ditetapkan agar dapat diterapkan dalam kegiatan mereka sebagai akuntan. Kewajiban akuntan sebagai professional mempunyai kewajiban yaitu dalam kompetensi, objektif dan mengutamakan integrasi. Pengertian profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntansi public, akuntan internal yang bekerja pada perusahaan industry keuangan atau dagang yang bekerja di pemerintah dan akuntan sebagai pendidik.

Organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkungan pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan public yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada yang dibuat oleh organisasi profesi yang merupakan acuan para akuntan, yaitu Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Jenis-jenis profesi yang ada diantaranya:
1.     Akuntan public
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.     Akuntan manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3.     Akuntan pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan
4.     Akuntan internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja
5.     Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini
6.     Akuntan pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak

Sanksi-sanksi pelanggaran etika
          Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun masih ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada. Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika;
1.     Kebutuhan individu
2.     Tidak ada pedoman
3.     Perilaku dan kebiasaan individu
4.     Lingkungan yang tidak etis
5.     Perilaku orang yang ditiru
Sanksi-sanksi yang diberikan kepada seseorang melanggar etika, diantaranya:
a.     Sanksi sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama
b.     Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP
Contoh pelanggaran etika:
1.     Pejabat yang melakukan tindak korupsi atau memakan uang rakyat
Sanksi sosia         l         : masyarakat tidak lagi percaya dengan penjabat tersebut dan cenderung membencinya.
Sanksi hukum      : pihak berwajib akan memberikan atau menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum yang ada para peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia
2.     Melakukan tindakan asusila
Sanksi sosial        : masyarakat akan menggiring mereka yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut keliling kampung. Masyarakat juga cenderung tidak menyukai dan membicarakan perbuatannya kepada khalayak ramai. Sehingga dampak moral akan sangat dirasakan pelakor
Sanksi hukum      : mereka akan diberi sosialisasi terkait dengan apa yang mereka kerjakan. Apabila tindakan tersebut melebihi dari batas normal, mereka akan dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka kerjakan dan diberikan pembinaan
3.     Melakukan tindakan bullying
Sanksi sosial        : masyarakat bisa saja tidak lagi mau berkenalan lebih akrab lagi dengan mereka. Masyarakat bahkan mau men judge dengan kelakuan dan tindakan bulli tersebut. sehingga pelakor akan merasa terasingkan
Sanksi hukum      :pihak yang berwajib akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku dan seberapa besar dampak yang diakibatkan dari tindakan bully tersebut dan juga pihak instasi seperti sekolah, kampus, akan memberikan sanksi berupaka skorsing dan paling parah berupa DO atau di keluarkan dari instasi tersebut
4.     Dokter yang melakukan tindakan mal praktek
Sanksi sosial        : masyarakat tentu tidak akan percaya dan tidak mau lagi berobat ketempat dokter tersebut. masyarakat yang pernah mengalami tindakan mal praktek juga akan mendapatkan banyak kerugian. Sehingga mengakibatkan masyarakat berdemo dan membuat postingan diberbagai media sosial menceritakan apa yang telah dilakukan dokter tersebut. sehingga membuat masyarakat mencapnya sebagai dokter abal-abal.
Sanksi hukum      : tentu tindakan dari mal prakter tersebut, dokter bersangkutan akan dikeluarkan dari tempatnya berkerja. Tempat praktiknya ditutup dan ditindak oleh pihak yang berwajib sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
5.     Orang-orang penyebar berita hoax
Sanksi sosial        : munculnya berbagai berita hoax atau tidak benar keadaannya akan membuat masyarakat bingung harus mempercayai siapa. Ini akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat terhadap sumber yang memberikan berita hoax dan setiap apa pun berita yang muncul di media tersebut tidak lagi dipercaya masyarakat atau bahkan mengabaikan setiap berita yang ada
Sanksi sosial        : pihak yang berwajib akan menindak lanjutin berita-berita hoax yang simpang siur dalam masyarakat dan melakukan tindakan dapat berupa hukuman pidana atau perdata bagi pihak yang berani melakukan tindakan tersebut.

Referensi:


0 komentar:

Posting Komentar