Penegakan Peraturan Bank Indonesia untuk Mendukung Stabilitas
Nilai Tukar Rupiah
Dalam kehidupan perekonomian suatu
negara, peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai beberapa fungsi
antaranya sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga
dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Indonesia memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh
warga Indonesia yaitu Rupiah. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di
wilayah negara kesatuan republik Indonesia. Oleh karena itu pada
tahun 2015 Gubernur Bank Indonesia dan pemerintah menetapkan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 yang dijadikan sebagai pegangan masyarakat
bagaimana ketentuan dalam penggunaan mata uang yang berlaku di Indonesia. Pada pembahasan ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan
Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didefinisikan sebagai
peraturan-peraturan mengenai bagaimana penggunaan Rupiah sebagai alat
pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang harus
ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia yang berada di wilayah negara
kesatuan republik Indonesia yang bersifat memaksa. Peraturan ini dibuat oleh
Gubernur Bank Indonesia dengan Menteri Hukum dan HAM dengan tujuan yaitu untuk
mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah yang merupakan bagian dari tujuan yang
di amanatkan kepada Bank Indonesia dalam Undang-undang mengenai Bank Indonesia.
PENGERTIAN HUKUM
APA SEBENARNYA HUKUM
ITU?
Apakah sebenarnya hukum
itu? Pertanyaan ini sering kali timbul pada setiap orang yang mempelajari ilmu
hukum . dahulu orang biasanya menjawab defenisi tersebut dengan jawaban yang
indah-indah. Definisi ini adalah hasil pemikiran penyelidikan sendiri yang
dirumuskan setiap setelah mengakhiri pelajaran atau pun di awal pelajaran.
Banyak yang telah memberikan beberapa definisi tentang hukum. Menurut Prof. Mr.
L. J. Van apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie
van het Nederlandse Recht” (Pengantar Ilmu Hukum) bahwa adalah tidak mungkin
untuk memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Lalu
Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut : “ Noch suchen die juristen eine
definition zu ihrem begriffe von recht” bahwasannya para sarjana hukum
mencari-cari apa itu definisi tentang hukum. Karena pada dasarnya pembatasan
tentang hukum yang diperoleh belum memberikan kepuasan.
HUKUM MENURUT PENDAPAT
PARA SARJANA
Para sarjana sudah
banyak memberikan definisi mengenai hukum, diantaranya:
- Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “ De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht “ Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
- Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
DEFINISI HUKUM SEBAGAI
PEGANGAN
Drs. E.Utrecht, SH
memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu”. Selain itu, beberapa sarjana hukum
Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu , di
antaranya:
a. S. M Amin,SH
Dalam buku yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” merumuskan: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia , sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b. J. C. T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” mendefenisikan “Hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkangan manusia yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peratiran tadi melibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”.
Dalam buku yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” merumuskan: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia , sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b. J. C. T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” mendefenisikan “Hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkangan manusia yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peratiran tadi melibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”.
Jadi dapat disimpulkan
dari pengertian hukum yang sudah di jabarkan berdasarkan dari pengertian para
sarjana dan definisi hukum sebagai pegangan adalah sekumpulan
peraturan-peraturan untuk mengatur dan mengikat masyarakat dengan norma dan
sanksi-sanksi agar tercapainya ketertiban , keamanan dan kesejahteraan hidup
masyarakat. Sama seperti halnya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, aspek hukum ini memiliki pengertian peraturan-peraturan
mengenai bagaimana penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di
wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang harus ditaati oleh seluruh
warga negara Indonesia yang berada di wilayah negara kesatuan republik
Indonesia agar tercapainya kedaulatan Rupiah dan mencapai kestabilan nilai
tukar dalam setiap transaksi di wilayah negara republik Indonesia.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa
perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia, dapat
diambil kesimpulan, bahwa hukum meliputi beberapa unsur:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi terhadap penggaran peraturan tersebut adalah tegas
Dari ke empat unsur
tersebut Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 ini telah memenuhi syarat
sebagai aspek hukum. Pada peraturan ini ditekankan bahwa semua warga indonesai
wajib menggunakan Rupiah pada kawasan wilayah republik Indonesia, seperti yang
berbunyi pada pasal 2 yakni “Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam
transaksi yang di lakukan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia” Peraturan ini
juga di buat oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2015. Pada pasal 18 juga
terdapat sanksi yang didapatkan apabila melanggar penggunaan Rupiah untuk
bertransaksi pada ayat 1 dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis,
kewajiban membayar jasa , dan atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas
pembayaran
CIRI-CIRI HUKUM
Ciri-ciri hukum yaitu:
- Adanya perintah dan atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Setiap pihak
sebagaimana yang telah di singgung pada pasal 2 ayat (1) semua pihak wajib dan
harus taat menggunakan rupiah pada setiap transaksi pada kawasan republik
Indonesia. Peraturan yang mengatur tentang penggunaan rupiah ini memiliki adanya
beberapa perintah atau kewajiban dan larangan menolak rupiah, seperti yang
tertera pada pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, “Kewajiban penggunaan rupiah
dalam setiap transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berlaku
untuk: a. Transaksi tunai dan b. Transaksi non tunai “ dan pasal 10 ayat (1)
yang berbunyi, “ setiap pihak dilarang menolak untuk menerima rupiah yang
penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban
yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hukuman atau pidana
itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) ialah:
Pidana pokok, yang terdiri dari:
Pidana pokok, yang terdiri dari:
- Pidana mati
- Pidana penjara :^Seumur hidup ^Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
- Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
- Pidana tutupan
Pidana tambahan, yang terdiri dari:
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
Pada pada pasal 17 di
jelaskan bahwa pelanggaran dan pelarangan penolakan rupiah memiliki sanksi
pidana yang terdapat pada Pasal 33 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata
Uang. Ini menjelaskan bahwa peraturan ini berkaitan dengan undang-undang yang
kita bahas sebelumnya. Seperti soal pidana yang di jelaskan pada pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “ Setiap
orang yang tidak menggunakan rupiah dalam:
- Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
- Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau
- Transaksi keuangan lainnya
Sebagaimana dimaksud
pada pasal 21 atay (1) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
SIFAT DARI HUKUM
Hukum itu mempunyai
sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-perturan hidup kemasyrakatan
yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau
menaatinya
TUJUAN HUKUM
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyrakat. Untuk
menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu agar dapat berlangsung terus dan
diterima oleh anggota masyarakat, maka aturan-aturan hukum yang ada harus
sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan tersebut.
Dengan demikian,
tujuan hukum itu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu
harus besendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat
itu.Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal dengan beberapa pendapat
sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
a. Prof. Subekti, SH
a. Prof. Subekti, SH
Dalam buku yang
berjudul : “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” ia mengatakan bahwa hukum itu
mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialaha mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan pada rakyatnya. Hukum menurutnya melayani tujuan negara
tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat
pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Dan keadilan selalu
mengandung unsur “penghargaan, penilaian atau pertimbangan” dan karena itu
lazim dikatakan suatu neraca keadilan. Karena dalam keadilan itu keadaan yang
sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula.
b. Bentham (Teori Utilitis)
b. Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam
bukunya “Itroduction to the morals and legislation berpendapat bahwa hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan
karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain,
maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan
sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan
utama daripada hukum
Peraturan Bank
Indonesia yang mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah negara
kesatuan republik indonesia ini memiliki tujuan yakni sebagai agar tercapainya
kestabilan nilai tukar dengan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di
wilayah negara republik Indonesia.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ini dapat
kita tinjau dari segi material dan segi formal:
- Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
- Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.
Undang-undang
(statute)
b.
Kebiasaan (costum)
c.
Keputusan-keputusan
Hakim (Jurispridentie)
d.
Traktat (treaty)
e.
Pendapat Sarjana Hukum
(doktrin)
Undang-undang
Ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti yakni:
undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan
undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah
bersama-sama dengan parlemen). Undang-undang dalam arti material ialah
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk
Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuata
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu
kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul sebuah kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum
Keputusan hakim
Menurut pasal 22
A.B yang mengandung arti, “Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu
perkara dengan alasan bahwa peraturan peundangan yang bersangkutan tidak
menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap maka ia akan dituntut dihukum
karena menolak mengadili.” Dari sini jelas bahwa seorang hakim untuk membuat
peraturan sendiri untuk menyelessaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila
undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi perturan yang dapat dipakainya
untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang suatu peraturan semdiri berdasarkan wewenang yang diberikan
oleh pasal ss 22 A.B. menjadikan dasar keputusan hakim lainnya atau kemudian
untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi
sumber hukum, bagi pengadilan. Dan keputusan hakin yang demikian disebut hukum
bagi pengadilan. Dan keputusan hakim disebut Hukum Jurisprudensi.
Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
disebut perjanji antara negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.
Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang
bersangkutan
Pendapat Sarjana Hukum
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang
pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam
ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan
hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal
yang harus diselesaikan, apalagi jika sarjana hukum itu menetukan bagaimana
seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut yang terkenal
dalam ilmu pengetahuan hukum
Dalam menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusannya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut Mahkamah Internasional dalam piagam mahkamah internasional (statute of the internasional court of justice) pasal 38 ayat (1) mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah :
- Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions)
- Kebiasaan-kebiasaan intemasional (International customs)
- Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
- Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang
kewajiban penggunaan rupiah di wilayah kesatuan republik indonesia ini memiliki
sumber hukum formal yakni undang-undang yaitu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakanj dan dipelihara oleh penguasa negara.
Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya peraturan ini dibuat oleh Gubernur
Bank Indonesia dan juga denga Menteri Hukum dan HAM yang mengikat seluruh
rakyat indonesia . ini sesuai dengan artian undang-undang dalam arti formal.
Peraturan bank Indonesia ini memiliki beberapa sumber, yaitu Undang-undang No.7
tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No. 23 tahun 1999 yang telah di
ubah beberapa kali menjadi Undang-undang No. 6 tahun 2009 tentang Penerapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua
tentang Bank Indonesia, UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan
Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya,
hukum itu dapat dibedakan antara:
- Hukum tertulis (staute law = written law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
- Hukum tak tertulis (unstaute law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)
Mengenai hukum
tertulis ada yang dikodifikasikan dan ada yang belum. Kodifikasi ialah
pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Yang memiliki unsur-unsur jenis-jenis hukum tertentu,
sistemasi dan lengkap. Yang tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum,
penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
Menurut bentuknya, PBI ini berbentuk tertulis dan
sudah di cantumkan dalam peraturan-peraturan yang berlaku dan berdasarkan
kodefikasinya belum dikodifikasi karena peraturan ini sudah memiliki peraturan
yang lengkap dan sistematis namun pidananya tercantum pada sumber
undang-undangnya, yakni Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada
pasal 33.
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
PEMBAGIAN HUKUM
MENURUT ASA PEMBAGIANNYA
A. Menurut
sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
- Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
- Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
B. Menurut bentuknya,
hukum dibagi:
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis
Berdasarkan bentuk, PBI
ini berbentuk tertulis. Seperti yang telah diketahui peraturan ini di tulis
dengan Nomor 17/3/PBI/2015 yang tetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015
.
C. Menurut tempat
berlakunya , hukum dibagi:
- Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
- Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
- Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereka untuk para anggota-anggotanya
PBI Nomor
17/3/PBI/2015 merupakan hukum yang berlaku secara nasional. Terpapar secara
jelas pada peraturan yang melekat pada PBI ini yaitu mengenai kewajiban
penggunaan rupiah di wilayah kesatuan republik Indonesia
D. Menurut waktu
berlakunya
- Ius contitum (hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu)
- Ius constutuendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
- Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa dunia
PBI ini merupakan
undang-undang yang dibuat dengan pemberlakuan selama undang-undang tersebut
masih resmi digunakan di wilayah republik indonesia. Sesuai dengan Ius
contitum.
E. Menurut cara
mempertahankan hukum
- Hukum material yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan
- Hukum formal hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan
Menurut cara
mempertahankannya, PBI mengenai kewajiban pemakaian rupiah ini termasuk kedalam
hukum material karena PBI tersebut memiliki perintah-perintah yang harus
ditaati dalam penggunaan rupiah dan juga larangan yang dicantumkan pada pasal 2
dan pasal 3
F. Menurut
sifatnya
- Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga hrus mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
G. Menurut
wujudnya
- Hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
- Hukum subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih
Berdasarkan wujudnya
,PBI ini memiliki wujud hukum yang objektif karena segala peraturannya
ditujukan kepada seluruh masyarakat atau rakyat yang ada di wilayah negara
republik indonesia tanpa terkecuali
H. Menurut isinya
- Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain denga menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
- Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
PBI ini
termasuk hukum publik karena segala peraturannya yang dibuat oleh dewan
perwakilan rakyat republik indonesia dan ditujukan untuk seluruh rakyat
indonesia
Referensi:
- Neltje F. Katuuk, 1994, Diktats Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta
- Pada bab 1 tentang pengertian dan tujuan hal : 1-38
- http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf diakses pada tanggal 26 April 2016 (14:10)

0 komentar:
Posting Komentar