KEKUATAN STABILITAS NEGARA
Dalam kehidupan perekonomian suatu negara, peranan
uang sangatlah penting karena uang mempunyai fungsi sebagai alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan
bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Indonesia memiliki simbol
kedaulatan negara yang dihormati dan dibanggakan yaitu Rupiah. Dalam pembahasan kali ini saya mengangkat judul “Kekuatan
Stabilitas Negara” apa yang dimaksud stabilitas? stabilitas adalah pertumbuhan negara yang berlangsung secara baik yang memungkinkan terjadinya kreativitas dan dinamika dalam masyarakat. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia dalam setiap transaksi yang dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah sehingga memiliki aturan dalam penggunaanya. Oleh karena itu pada
tahun 2015 Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pembahasan
kali ini, kita akan membahas bagaimana aspek hukum ini dengan mengulas bagaimana hukum ,unsur-unsur apa yang tedapat dalam hukum, ciri-ciri, sifat,
tujuan, kodefikasi hukum serta macam-macam pembagian hukum. Dari analisis saya Peraturan
Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 didefinisikan sebagai peraturan-peraturan
mengenai bagaimana penggunaan Rupiah di
wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang harus ditaati . Pada peraturan ini terdapat berbagai kewajiban penggunaan rupiah dan
larangan penolakan rupiah yang bersifat memaksa yang bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah yang merupakan bagian dari tujuan
yang di amanatkan kepada Bank Indonesia dalam Undang-undang mengenai Bank
Indonesia.
PENGERTIAN
HUKUM
APA SEBENARNYA HUKUM ITU?
Apakah sebenarnya hukum itu? Pertanyaan ini sering
kali timbul pada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum . dahulu orang biasanya
menjawab defenisi tersebut dengan jawaban yang indah-indah. Definisi ini adalah
hasil pemikiran penyelidikan sendiri yang dirumuskan setiap setelah mengakhiri
pelajaran atau pun di awal pelajaran. Banyak yang telah memberikan beberapa
definisi tentang hukum. Menurut Prof. Mr. L. J. Van apeldoom dalam
bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht”
(Pengantar Ilmu Hukum) bahwa adalah tidak mungkin untuk memberikan suatu
defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Lalu Immanuel Khant pernah
menulis sebagai berikut : “ Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem
begriffe von recht” bahwasannya para sarjana hukum mencari-cari apa itu
definisi tentang hukum. Karena pada dasarnya pembatasan tentang hukum yang
diperoleh belum memberikan kepuasan.
HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA
Para sarjana sudah banyak memberikan definisi mengenai
hukum, diantaranya:
a.
Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “ De Algemene
begrifen van het Burgerlijk Recht “ Hukum ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya
b.
Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN
Drs. E.Utrecht, SH memberikan batasan hukum sebagai
berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata
tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Selain itu, beberapa sarjana hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan
tentang apakah Hukum itu , di antaranya:
a.
S. M Amin,SH
Dalam buku
yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” merumuskan: “Kumpulan-kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum
dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia ,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b.
J. C. T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto,
SH
Dalam buku
yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” mendefenisikan “Hukum itu adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkangan manusia yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peratiran tadi melibatkan diambilnya
tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”.
Jadi dapat disimpulkan dari pengertian hukum yang
sudah di jabarkan berdasarkan dari pengertian para sarjana dan definisi hukum sebagai pegangan adalah
sekumpulan peraturan-peraturan untuk mengatur dan mengikat masyarakat dengan
norma dan sanksi-sanksi agar tercapainya ketertiban , keamanan dan
kesejahteraan hidup masyarakat. Sama seperti halnya dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, aspek hukum ini memiliki pengertian peraturan-peraturan
mengenai bagaimana penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di
wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang harus ditaati oleh seluruh
warga negara Indonesia yang berada di wilayah negara kesatuan republik
Indonesia agar tercapainya kedaulatan Rupiah dan mencapai kestabilan nilai
tukar dalam setiap transaksi di wilayah negara republik Indonesia.
UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan
para sarjana hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum meliputi
beberapa unsur:
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
c.
Peraturan bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap penggaran peraturan tersebut adalah
tegas
Dari ke empat unsur tersebut Peraturan Bank Indonesia
Nomor 17/3/PBI/2015 ini telah memenuhi syarat sebagai aspek hukum. Pada
peraturan ini ditekankan bahwa semua warga indonesai wajib menggunakan Rupiah
pada kawasan wilayah republik Indonesia, seperti yang berbunyi pada pasal 2
yakni “Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang di lakukan di
Wilayah Kesatuan Republik Indonesia” Peraturan ini juga di buat oleh Gubernur
Bank Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
tanggal 31 Maret 2015. Pada pasal 18 juga terdapat sanksi yang didapatkan
apabila melanggar penggunaan Rupiah untuk bertransaksi pada ayat 1 dikenai
sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kewajiban membayar jasa , dan atau
larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran
CIRI-CIRI HUKUM
Ciri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya
perintah dan atau larangan
b. Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Setiap pihak sebagaimana yang telah di singgung pada
pasal 2 ayat (1) semua pihak wajib dan harus taat menggunakan rupiah pada
setiap transaksi pada kawasan republik Indonesia. Peraturan yang mengatur
tentang penggunaan rupiah ini memiliki adanya beberapa perintah atau kewajiban
dan larangan menolak rupiah, seperti yang tertera pada pasal 3 ayat (1) yang
berbunyi, “ Kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berlaku untuk: a. Transaksi tunai dan b.
Transaksi non tunai “ dan pasal 10 ayat (1) yang berbunyi, “ setiap pihak
dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai
pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah
dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang
menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
Pidana pokok, yang terdiri dari:
1)
Pidana mati
2)
Pidana penjara:
a)
Seumur hidup
b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3) Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan
setinggi-tingginya satu tahun
4)
Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5)
Pidana tutupan
Pidana tambahan, yang terdiri dari:
1)
Pencabutan hak-hak tertentu
2)
Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3)
Pengumuman keputusan hakim
Pada pada pasal 17 di jelaskan bahwa pelanggaran dan
pelarangan penolakan rupiah memiliki sanksi pidana yang terdapat pada Pasal 33
Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ini menjelaskan bahwa
peraturan ini berkaitan dengan undang-undang yang kita bahas sebelumnya.
Seperti soal pidana yang di jelaskan
pada pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “ Setiap orang yang tidak menggunakan
rupiah dalam:
a. Setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
b. Penyelesaian
kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau
c. Transaksi
keuangan lainnya
Sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
SIFAT DARI HUKUM
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-perturan hidup kemasyrakatan yang dapat memaksa orang
supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya
TUJUAN HUKUM
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan
memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan
kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
peraturan hukum yang berlaku dalam masyrakat.Untuk menjaga agar
peraturan-peraturan hukum itu agar dapat berlangsung terus dan diterima oleh
anggota masyarakat, maka aturan-aturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak
boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan tersebut.
Dengan demikian, tujuan hukum itu menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus besendikan pada keadilan,
yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.Berkenaan dengan tujuan hukum,
kita mengenal dengan beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya
sebagai berikut:
a. Prof. Subekti,
SH
Dalam buku yang berjudul: “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan” ia mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang
dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum menurutnya melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan”
dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan. Dan keadilan selalu mengandung unsur “penghargaan,penilaian atau
pertimbangan” dan karena itu lazim dikatakan suatu neraca keadilan. Karena
dalam keadilan itu keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang
sama pula.
b. Bentham (Teori
Utilitis)
Jeremy Bnetham dalam bukunya “Itroduction to the
morals and legislation berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu,
mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis , tujuan hukum ialah
menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi
perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang
kewajiban penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan republik indonesia ini
memiliki tujuan yakni sebagai agar tercapainya kestabilan nilai tukar dengan
penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah negara republik Indonesia.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ini dapat kita tinjau dari segi material
dan segi formal:
1)
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan
sebagainya.
2)
Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.
Undang-undang (statute)
b.
Kebiasaan (costum)
c.
Keputusan-keputusan Hakim (Jurispridentie)
d.
Traktat (treaty)
e.
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Undang-undang
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS,
undang-undang itu mempunyai dua arti yakni: undang-undang dalam arti formal
ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara
pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
Undang-undang dalam arti material ialah keputusan pemerintah yang menurut
isinya mengikat langsung setiap penduduk
Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuata manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh
masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul sebuah kebiasaan hukum
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum
Keputusan
hakim
Menurut pasal 22 A.B yang mengandung
arti , “Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan
bahwa peraturan peundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas
atau tidak lengkap maka ia akan dituntut dihukum karena menolak mengadili.”
Dari sini jelas bahwa seorang hakim untuk membuat peraturan sendiri untuk
menyelesaikan suatu perkara.
Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun
kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untukmenyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.Keputusan
hakim yang berisikan suatu peraturan
sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah
dasar keputusan hakim lainnya/kemudian
untuk mengadili perkara yang
serupa dan
keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum
bagi pengadilan. Dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum
Jurisprudensi.
Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih
disebut perjanjian antara negara atau perjanjian intemasional
ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara
yang bersangkutan
Pendapat Sarjana Hukum
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada
pendapatseseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenaldalam ilmu pengetahuan hukum.
Dalam penetapan apa yang akan
menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip)
pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut
Mahkamah Intemasinal dalam Piagam
Mahkamah Intemasional (Statute Of the lntemasional Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui,
bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat
menggunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah:
a. Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan intemasional (International customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
d. Keputusan hakim (Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan
rupiah di wilayah kesatuan republik indonesia ini memiliki sumber hukum formal
yakni undang-undang yaitu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakanj dan dipelihara oleh penguasa negara. Seperti yang pernah
dijelaskan sebelumnya peraturan ini dibuat oleh Gubernur Bank Indonesia dan
juga denga Menteri Hukum dan HAM yang mengikat seluruh rakyat indonesia . ini
sesuai dengan artian undang-undang dalam arti formal. Peraturan bank Indonesia
ini memiliki beberapa sumber, yaitu Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang
Perbankan, Undang-undang No. 23 tahun 1999 yang telah di ubah beberapa kali
menjadi Undang-undang No. 6 tahun 2009 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU No. 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua tentang Bank Indonesia, UU No. 21
tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang
Mata Uang
KODEFIKASI
HUKUM
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1) Hukum tertulis
(staute law = written law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan
2) Hukum tak
tertulis (unstaute law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)
Mengenai hukum tertulis ada yang dikodifikasikan dan
ada yang belum. Kodifikasi ialah pembukaan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang memiliki
unsur-unsur jenis-jenis hukum tertentu, sistemasi dan lengkap. Yang tujuannya
untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhaan hukum dan kesatuan hukum
Menurut bentuknya, PBI ini berbentuk tertulis dan sudah di cantumkan dalam
peraturan-peraturan yang berlaku dan berdasarkan kodefikasinya belum
dikodifikasi karena peraturan ini sudah memiliki peraturan yang lengkap dan
sistematis namun pidananya tercantum pada sumber undang-undangnya, yakni
Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada pasal 33.
MACAM-MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ASA PEMBAGIANNYA
1) Menurut
sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b. Hukum
kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat)
c. Hukum traktat
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar
negara
d. Hukum
jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Pembagian hukum menurut sumbernya , Peraturan Bank
Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 ini merupaka hukum undang-undang karena
pembuatannya yang dibuat oleh pemerintah yaitu gubernur Bank Indonesia dan
Menteri Hukum dan HAM
2) Menurut
bentuknya, hukum dibagi:
a. Hukum tertulis
b. Hukum tidak
tertulis
Berdasarkan bentuk, PBI ini berbentuk tertulis.
Seperti yang telah diketahui peraturan ini di tulis dengan Nomor 17/3/PBI/2015
yang tetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 .
3) Menurut tempat
berlakunya , hukum dibagi:
a. Hukum nasional
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b. Hukum
internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional
c. Hukum asing
yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
d. Hukum gereja
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereka untuk para
anggota-anggotanya
PBI Nomor 17/3/PBI/2015 merupakan hukum yang berlaku
secara nasional. Terpapar secara jelas pada peraturan yang melekat pada PBI ini
yaitu mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah kesatuan republik
Indonesia
4) Menurut waktu
berlakunya
a. Ius contitum
(hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu)
b. Ius
constutuendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum asasi
yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa dunia
PBI ini merupakan undang-undang yang dibuat dengan
pemberlakuan selama undang-undang tersebut masih resmi digunakan di wilayah
republik indonesia. Sesuai dengan Ius contitum.
5) Menurut cara
mempertahankan hukum
a. Hukum material
yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan
b. Hukum formal
hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan
Menurut cara mempertahankannya, PBI mengenai kewajiban
pemakaian rupiah ini termasuk kedalam hukum material karena PBI tersebut
memiliki perintah-perintah yang harus ditaati dalam penggunaan rupiah dan juga
larangan yang dicantumkan pada pasal 2 dan pasal 3
6) Menurut
sifatnya
a. Hukum yang
memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga hrus mempunyai paksaan
mutlak
b. Hukum yang
mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
Berdasarkan sifatnya PBI ini memiliki sifat yang
memaksa . yakni semua warga negara republik indonesia wajib menaati peraturan
yang ada. Apabila melanggar, ada sanksi yang akan diterima sesuai dengan ketentuan
yang sudah tertulis dalan PBI tersebut.
7) Menurut
wujudnya
a. Hukum objektif
yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu
b. Hukum
subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih
Berdasarkan wujudnya ,PBI ini memiliki wujud hukum
yang objektif karena segala peraturannya ditujukan kepada seluruh masyarakat
atau rakyat yang ada di wilayah negara republik indonesia tanpa terkecuali
8) Menurut isinya
a. Hukum privat
(hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain denga menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan
b. Hukum publik
(hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
PBI ini termasuk hukum publik karena segala
peraturannya yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan
ditujukan untuk seluruh rakyat indonesia
Referensi:
· Neltje F.
Katuuk, 1994, Diktats Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas
Gunadarma, Jakarta
Pada bab 1
tentang pengertian dan tujuan hukum
Hal 1-38
·http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf
diakses pada
tanggal 26 April 2016 (14.10)

0 komentar:
Posting Komentar