Selasa, 26 April 2016

Kekuatan Stabilitas Negara

KEKUATAN STABILITAS NEGARA

Dalam kehidupan perekonomian suatu negara, peranan uang sangatlah penting karena uang mempunyai fungsi sebagai alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang merupakan salah satu alat utama perekonomian. Indonesia memiliki simbol kedaulatan negara yang dihormati dan dibanggakan yaitu Rupiah. Dalam pembahasan kali ini saya mengangkat judul “Kekuatan Stabilitas Negara” apa yang dimaksud stabilitas?  stabilitas adalah pertumbuhan negara yang berlangsung secara baik yang memungkinkan terjadinya kreativitas dan dinamika dalam masyarakat. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia dalam setiap transaksi yang dapat  meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah sehingga memiliki aturan dalam penggunaanya. Oleh karena itu pada tahun 2015 Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas bagaimana aspek hukum ini dengan mengulas bagaimana hukum ,unsur-unsur apa yang tedapat dalam hukum, ciri-ciri, sifat, tujuan, kodefikasi hukum serta macam-macam pembagian hukum. Dari analisis saya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 didefinisikan sebagai peraturan-peraturan mengenai bagaimana penggunaan Rupiah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang harus ditaati . Pada peraturan ini terdapat berbagai kewajiban penggunaan rupiah dan larangan penolakan rupiah yang bersifat memaksa yang bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah yang merupakan bagian dari tujuan yang di amanatkan kepada Bank Indonesia dalam Undang-undang mengenai Bank Indonesia.

PENGERTIAN HUKUM

APA SEBENARNYA HUKUM ITU?

Apakah sebenarnya hukum itu? Pertanyaan ini sering kali timbul pada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum . dahulu orang biasanya menjawab defenisi tersebut dengan jawaban yang indah-indah. Definisi ini adalah hasil pemikiran penyelidikan sendiri yang dirumuskan setiap setelah mengakhiri pelajaran atau pun di awal pelajaran. Banyak yang telah memberikan beberapa definisi tentang hukum. Menurut Prof. Mr. L. J.  Van apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (Pengantar Ilmu Hukum) bahwa adalah tidak mungkin untuk memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut : “ Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” bahwasannya para sarjana hukum mencari-cari apa itu definisi tentang hukum. Karena pada dasarnya pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum memberikan kepuasan.

HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA

Para sarjana sudah banyak memberikan definisi mengenai hukum, diantaranya:

a.     Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “ De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht “ Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
b.    Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN

Drs. E.Utrecht, SH memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. Selain itu, beberapa sarjana hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu , di antaranya:

a.     S. M Amin,SH
Dalam buku yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” merumuskan: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia , sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b.    J. C. T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” mendefenisikan “Hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkangan manusia yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peratiran tadi melibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”.

Jadi dapat disimpulkan dari pengertian hukum yang sudah di jabarkan berdasarkan dari pengertian para sarjana dan  definisi hukum sebagai pegangan adalah sekumpulan peraturan-peraturan untuk mengatur dan mengikat masyarakat dengan norma dan sanksi-sanksi agar tercapainya ketertiban , keamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Sama seperti halnya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aspek hukum ini memiliki pengertian peraturan-peraturan mengenai bagaimana penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia yang berada di wilayah negara kesatuan republik Indonesia agar tercapainya kedaulatan Rupiah dan mencapai kestabilan nilai tukar dalam setiap transaksi di wilayah negara republik Indonesia.

UNSUR-UNSUR HUKUM

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum meliputi beberapa unsur:
a.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.     Peraturan bersifat memaksa
d.    Sanksi terhadap penggaran peraturan tersebut adalah tegas

Dari ke empat unsur tersebut Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 ini telah memenuhi syarat sebagai aspek hukum. Pada peraturan ini ditekankan bahwa semua warga indonesai wajib menggunakan Rupiah pada kawasan wilayah republik Indonesia, seperti yang berbunyi pada pasal 2 yakni “Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang di lakukan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia” Peraturan ini juga di buat oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2015. Pada pasal 18 juga terdapat sanksi yang didapatkan apabila melanggar penggunaan Rupiah untuk bertransaksi pada ayat 1 dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kewajiban membayar jasa , dan atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran

CIRI-CIRI HUKUM

Ciri-ciri hukum yaitu:
a.     Adanya perintah dan atau larangan
b.    Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Setiap pihak sebagaimana yang telah di singgung pada pasal 2 ayat (1) semua pihak wajib dan harus taat menggunakan rupiah pada setiap transaksi pada kawasan republik Indonesia. Peraturan yang mengatur tentang penggunaan rupiah ini memiliki adanya beberapa perintah atau kewajiban dan larangan menolak rupiah, seperti yang tertera pada pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, “ Kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berlaku untuk: a. Transaksi tunai dan b. Transaksi non tunai “ dan pasal 10 ayat (1) yang berbunyi, “ setiap pihak dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
 Pidana pokok, yang terdiri dari:
1)     Pidana mati
2)     Pidana penjara:
a)     Seumur hidup
b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3)   Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4)     Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5)     Pidana tutupan

 Pidana tambahan, yang terdiri dari:
1)     Pencabutan hak-hak tertentu
2)     Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3)     Pengumuman keputusan hakim

Pada pada pasal 17 di jelaskan bahwa pelanggaran dan pelarangan penolakan rupiah memiliki sanksi pidana yang terdapat pada Pasal 33 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ini menjelaskan bahwa peraturan ini berkaitan dengan undang-undang yang kita bahas sebelumnya. Seperti soal pidana yang di jelaskan  pada pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “ Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam:
a.     Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau
c.     Transaksi keuangan lainnya
Sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

SIFAT DARI HUKUM

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-perturan hidup kemasyrakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya

TUJUAN HUKUM

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyrakat.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu agar dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka aturan-aturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan tersebut.

Dengan demikian, tujuan hukum itu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus besendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal dengan beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:

a.     Prof. Subekti, SH
Dalam buku yang berjudul: “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” ia mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Hukum menurutnya melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Dan keadilan selalu mengandung unsur “penghargaan,penilaian atau pertimbangan” dan karena itu lazim dikatakan suatu neraca keadilan. Karena dalam keadilan itu keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula.
b.    Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bnetham dalam bukunya “Itroduction to the morals and legislation berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk  mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis , tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.

Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan republik indonesia ini memiliki tujuan yakni sebagai agar tercapainya kestabilan nilai tukar dengan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah negara republik Indonesia.

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ini dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1)            Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2)            Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.      Undang-undang (statute)
b.     Kebiasaan (costum)
c.      Keputusan-keputusan Hakim (Jurispridentie)
d.     Traktat (treaty)
e.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Undang-undang
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti yakni: undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen). Undang-undang dalam arti material ialah keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk

Kebiasaan
 Kebiasaan ialah perbuata manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul sebuah kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum

Keputusan hakim
 Menurut pasal 22 A.B yang mengandung arti , “Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan peundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap maka ia akan dituntut dihukum karena menolak mengadili.” Dari sini jelas bahwa seorang hakim untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi  peraturan   yang  dapat  dipakainya untukmenyelesaikan  perkara itu, maka hakim haruslah membuat  peraturan sendiri.Keputusan  hakim yang berisikan suatu peraturan  sendiri berdasarkan wewenang  yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan  hakim  lainnya/kemudian  untuk  mengadili  perkara  yang serupa  dan  keputusan  hakim  tersebut  lalu  menjadi  sumber  hukum bagi pengadilan. Dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.

Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antara  negara  atau perjanjian  intemasional   ataupun  Traktat.  Traktat juga  mengikat  warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan

Pendapat Sarjana Hukum
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapatseseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenaldalam  ilmu  pengetahuan  hukum.  Dalam  penetapan  apa  yang  akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang  harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.  Pendapat  itu menjadi  dasar  keputusan  hakim  tersebut
Mahkamah Intemasinal dalam Piagam Mahkamah Intemasional (Statute Of the lntemasional Court of Justice) pasal 38 ayat  mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah:
a. Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan intemasional  (International customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
d. Keputusan  hakim  (Judical  decisions)  dan  pendapat-pendapat sarjana hukum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah kesatuan republik indonesia ini memiliki sumber hukum formal yakni undang-undang yaitu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakanj dan dipelihara oleh penguasa negara. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya peraturan ini dibuat oleh Gubernur Bank Indonesia dan juga denga Menteri Hukum dan HAM yang mengikat seluruh rakyat indonesia . ini sesuai dengan artian undang-undang dalam arti formal. Peraturan bank Indonesia ini memiliki beberapa sumber, yaitu Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang No. 23 tahun 1999 yang telah di ubah beberapa kali menjadi Undang-undang No. 6 tahun 2009 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua tentang Bank Indonesia, UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang

KODEFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1)    Hukum tertulis (staute law = written law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2)    Hukum tak tertulis (unstaute law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan)

Mengenai hukum tertulis ada yang dikodifikasikan dan ada yang belum. Kodifikasi  ialah pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang memiliki unsur-unsur jenis-jenis hukum tertentu, sistemasi dan lengkap. Yang tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhaan hukum dan kesatuan hukum
Menurut bentuknya, PBI ini berbentuk tertulis dan sudah di cantumkan dalam peraturan-peraturan yang berlaku dan berdasarkan kodefikasinya belum dikodifikasi karena peraturan ini sudah memiliki peraturan yang lengkap dan sistematis namun pidananya tercantum pada sumber undang-undangnya, yakni Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada pasal 33.

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM

PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ASA PEMBAGIANNYA

1)    Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a.     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b.    Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c.     Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
d.    Hukum jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

Pembagian hukum menurut sumbernya , Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 ini merupaka hukum undang-undang karena pembuatannya yang dibuat oleh pemerintah yaitu gubernur Bank Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM

2)    Menurut bentuknya, hukum dibagi:
a.     Hukum tertulis
b.    Hukum tidak tertulis

Berdasarkan bentuk, PBI ini berbentuk tertulis. Seperti yang telah diketahui peraturan ini di tulis dengan Nomor 17/3/PBI/2015 yang tetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 .

3)    Menurut tempat berlakunya , hukum dibagi:
a.     Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b. Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c.     Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
d.    Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereka untuk para anggota-anggotanya

PBI Nomor 17/3/PBI/2015 merupakan hukum yang berlaku secara nasional. Terpapar secara jelas pada peraturan yang melekat pada PBI ini yaitu mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah kesatuan republik Indonesia

4)    Menurut waktu berlakunya
a.     Ius contitum (hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu)
b.    Ius constutuendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c.     Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa dunia
PBI ini merupakan undang-undang yang dibuat dengan pemberlakuan selama undang-undang tersebut masih resmi digunakan di wilayah republik indonesia. Sesuai dengan Ius contitum.

5)    Menurut cara mempertahankan hukum
a.     Hukum material yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan
b.    Hukum formal hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan

Menurut cara mempertahankannya, PBI mengenai kewajiban pemakaian rupiah ini termasuk kedalam hukum material karena PBI tersebut memiliki perintah-perintah yang harus ditaati dalam penggunaan rupiah dan juga larangan yang dicantumkan pada pasal 2 dan pasal 3

6)    Menurut sifatnya
a.     Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga hrus mempunyai paksaan mutlak
b.    Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian

Berdasarkan sifatnya PBI ini memiliki sifat yang memaksa . yakni semua warga negara republik indonesia wajib menaati peraturan yang ada. Apabila melanggar, ada sanksi yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis dalan PBI tersebut.

7)    Menurut wujudnya
a.     Hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
b.    Hukum subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih

Berdasarkan wujudnya ,PBI ini memiliki wujud hukum yang objektif karena segala peraturannya ditujukan kepada seluruh masyarakat atau rakyat yang ada di wilayah negara republik indonesia tanpa terkecuali

8)    Menurut isinya
a.     Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain denga menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
b.    Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
PBI ini termasuk hukum publik karena segala peraturannya yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan ditujukan untuk seluruh rakyat indonesia

Referensi:
·       Neltje F. Katuuk, 1994, Diktats Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta
Pada bab 1 tentang pengertian dan tujuan hukum
Hal 1-38
·http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf

diakses pada tanggal 26 April 2016 (14.10)



0 komentar:

Posting Komentar