Jika dalam dunia
perekonomian kita mengetahui bahwa Amerika Serikat terkenal karena kekuatannya
pada Dollar yang menjadikannya mata uang internasional. Dan Iran terkenal
dengan kekuatannya menguasai minyak dunia. Negara Indonesia dikenal dunia
karena kekayaan alam dan suku bangsanya, Indonesia memiliki kekuatan tersendiri
untuk menghadapi dunia internasional. Dalam pembahasan kali ini saya akan
mengangkat sebuah judul “Kekuatanku, Rupiahku”. Kenapa demikian?? Karena Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat
memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus
dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Diperlukan
peraturan-peraturan atau undang-undang untuk mengatur dan menetapkan kedudukan
rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah pada
tahun 2011 mengeluarkan Undang-undang No.7 Tahun 2011 untuk dijadikan fondasi
atau dasar dan juga untuk mengarahkan masyarakat mengenai ketentuan mata uang
yang berlaku di Indonesia. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas
bagaimana aspek hukum yang terdapat dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
ini. Dengan mengulas bagaimana pengertian dari hukum itu sendiri, apa saja yang
menjadi unsur-unsur , ciri-ciri, sifat, tujuan hukum, peraturan perundangan
republik indonesia, kodefikasi hukum dan macam-macam pembagian hukum. Dari
analisis ini Undang-undang
No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini didefenisikan sebagai sekumpulan
peraturan mengenai mata uang negara republik indonesia yang harus dipatuhi oleh
seluruh rakyat Indonesia yang apabila melanggar dijatuhi sasuai dengan
peraturan yang berlaku. Dimana dalam undang-undang No.7 Tahun 2011 terdapat
sekumpulan peraturan dan larangan yang harus dipatuhi dan bersifat memaksa.
Undang-undang ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden
Republik Indonesia pada tahun tersebut yakni bapak Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, yang memiliki tujuan untuk menegaskan Rupiah sebagai mata uang
Republik Indonesia beserta seluruh informasi tentang fisik dan penggunaan serta
sanksi terhadap penyelewengan, penyalahgunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dan
pembayaran di Republik Indonesia.
1.
Pengertian Hukum
ü APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU?
Apakah sebenarnya hukum itu? Pertanyaan ini sering kali timbul pada
setiap orang yang mempelajari ilmu hukum . dahulu orang biasanya memjawab
defenisi tersebut dengan jawan yang indah-indah. Definisi ini adalah hasil
pemikiran penyelidikan sendiri yang dirumuskan setiap setelah mengakhiri
pelajaran atau pun di awal pelajaran. Banyak yang telah memberikan beberapa
definisi tentang hukum. Menurut Prof. Mr. L. J.
Van apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van
het Nederlandse Recht” (Pengantar Ilmu Hukum) bahwa adalah tidak mungkin untuk
memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Lalu Immanuel
Khant pernah menulis sebagai berikut : “ Noch suchen die juristen eine
definition zu ihrem begriffe von recht” bahwasannya para sarjana hukum
mencari-cari apa itu definisi tentang hukum. Karena pada dasarnya pembatasan
tentang hukum yang diperoleh belum memberikan kepuasan.
ü HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA
Para sarjana sudah banyak memberikan definisi mengenai hukum. Sebagai
gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Memberikan contoh-contoh tentang
definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
a) Aristoteles:
“Particular law is that
whisch each community lays down and alies to its own members. Universal law is
the law of nature.”
b) Groffus:
“Law is a rule of moral
action obliging to that which is right.”
c) Hobbes:
“Where as law, properly
is the word of him, that by right command over others.”
d) Prof. Mr. Dr. C. Van Vallenhoven:
“Recht is een
verschijnset in rustelexo wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
e) Phillip D. Jarnes, MA:
“Law is body of rule for the guidance
of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a
given State”.
Adapun sebabnya mengapa hukum itu
sulit diberikan definisi yang tepat ialah karena hukum itu mempunyai segi dan
bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan
bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Namun jika ingin melihat Hukum, kita
selalu berhadapan dengan kesulitan, oleh karena gunung itu dapat dilihat,
tetapi hukum tidak dapat kita lihat. Kita mengetahui adanya hukum itu, bila
mana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan polisi, jaksa
dan hakim, terlebih jika kita berada dalam penjara. Walaupun hukum tidak dapat
lihat, hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu
mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya dalam
artian hukum itu mengatur hubungan antara manusia perorangan dengam masyarakat.
ü DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN
Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar akan sukar bagi kita untuk
memberikan definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat
merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. Drs. E.Utrecht, SH
memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu”. Selain itu, beberapa sarjana hukum
Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu , di
antaranya:
a. S. M Amin,SH
Dalam buku yang berjudul
“Bertamasya ke Alam Hukum” merumuskan: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan
yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum
itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia , sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b. J. C. T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH
Dalam buku yang berjudul
“Pelajaran Hukum Indonesia” mendefenisikan “Hukum itu adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkangan manusia yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peratiran tadi melibatkan diambilnya tindakan
yaitu dengan hukuman tertentu”.
c. M. H. Tirtaamidjaya,SH
Dalam buku beliau “Pokok-Pokok Hukum
Perniagaan” ditegaskan, “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut
dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahakan diri
sendiri atau harta , umpannya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda
dan sebagainya”.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan tentang moral
yang mengikat masyarakat dengan norma dan sanksi-sanksi yang berlaku. Dalam
Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini dapat juga didefenisikan
sebagai sekumpulan peraturan mengenai mata uang negara republik indonesia yang
harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia yang apabila melanggar dijatuhi hukuman sasuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjamin Rupiah dari segala macam penyelewengan.
ü UNSUR-UNSUR HUKUM
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum
Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum meliputi beberapa unsur:
a. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap penggaran peraturan
tersebut adalah tegas
Undang-undang
No. 7 Tahun 2011 telah memenuhi unsur-unsur hukum . UU ini menjelaskan
bagaimana masyarakat harus menghormati Rupiah sebagai mata uang resmi di
Indonesia sesuai dengan ketentuan umum yang berada pada UU No. 7 Tahun 2011
pasal 1. Secara resmi, UU tersebut di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesa sebagai badan resmi pembentuk
UU. UU tersebut harus dipatuhi oleh semua rakyat Indonesia dan memiliki sanksi
yang tegas seperti yang berbunyi pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi : "Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
ü CIRI-CIRI HUKUM
Ciri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya perintah dan atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus
patuh ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang satu dengan yang lain, yakni
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.
Segala bentuk larangan pada UU No.7 Tahun 2011 dicurahkan
pada Bab VII pada pasal 23 , 24, 25, 26, dan 27. Seperti yang berbunyi pada
pasal 23 : (1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang
penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Kesatuan
Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atau keaslian Rupiah (2)
ketentuan sebagai mana pada ayat 1 dikecualikan untuk pembayaran atau untuk
penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara
tertulis.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut
pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a. Pidana pokok, yang terdiri dari:
1) Pidana mati
2) Pidana penjara:
a) Seumur hidup
b) Sementara (setinggi-tingginya 20
tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu
tertentu.
3) Pidana kurungan, sekurang-kurangnya
satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4) Pidana denda (sebagai pengganti
hukuman kurungan)
5) Pidana tutupan
b. Pidana tambahan, yang terdiri dari:
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
Ketentuan
pidana pada UU No. 7 tahun 2011 dituangkan pada pasal 33 sampai dengan pasal
41. Seperti halnya pada pasal 33 ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang
dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai
pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah
dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud pada
pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
ü SIFAT DARI HUKUM
Telah dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.
Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu, dan
agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan
ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu
harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-perturan hidup kemasyrakatan yang dapat memaksa orang
supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya.
2. Tujuan Hukum
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota
masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam
tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku
dalam masyrakat.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu agar dapat
berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka aturan-aturan
hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
keadilan tersebut.
Dengan demikina, tujuan hukum itu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus besendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari
masyarakat itu.Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal dengan beberapa
pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
a. Prof. Subekti, SH
Dalam buku yang berjudul:
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” ia mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya. Hukum menurutnya melayani tujuan negara tersebut dengan
menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Dan keadilan selalu mengandung unsur
“penghargaan,penilaian atau pertimbangan” dan karena itu lazim dikatakan suatu
neraca keadilan. Karena dalam keadilan itu keadaan yang sama setiap orang harus
menerima bagian yang sama pula.
b. Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bnetham dalam
bukunya “Itroduction to the morals and legislation berpendapat bahwa hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata
apa yang berfaedah bagi orang.
Dan karena apa yang
berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut
teori utilitis , tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan
sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan
utama daripada hukum.
Undang-undang no.7 tahun
2011 memiliki tujuan yang sama dengan yang diutarakan diatas bahwa tujuan dari
pembentukan undang-undang tersebut
adalah untuk menegaskan Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia
beserta seluruh informasi tentang fisik dan penggunaan serta sanksi terhadap
penyelewengan, penyalahgunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dan pembayaran di
Republik Indoensia. Pada dasarnya mengacu pada tujuan negara agar tercapainya
ketertiban dan keadilan dan memberikan faedah kepada setiap orang terutama pada
rakyat yang ada diseluruh Republik Indonesia.
3. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ini dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1) Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau
lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi,
filsafat dan sebagainya.
2) Sumber-sumber hukum formal antara
lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan Hakim
(Jurispridentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
a. Undang-undang
Undang-undang ialah
suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut
BUYS, , undang-undang itu mempunyai dua
arti, yakni:
· Undang-undang
dalam arti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan
undang-undang karena
cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
· Undang-undang dalam
arti material: ialah setiap
keputusan
Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung
setiap penduduk
b. Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal sama. Apabila
suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum, maka dengan demikian timbuah
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum
c. Keputusan Hakim
Menurut pasal 22 A.B yang mengandung arti, "Hakim yang menolak untuk menye]esaikan suatu
perkara dengan alasan bahwa peraturan
perundangan yang
bersangkutan tidak
menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak
mengadili."
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan
suatu perkara. Dengan demikian, apabila
undang-undang ataupun kebiasaan
tidak memberi peraturan
yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan
perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang
yang diberikan
oleh pasal 22 A.B. menjadilah
dasar keputusan hakim
lainnya/kemudian untuk
mengadili
perkara
yang serupa
dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
d. Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara
atau lebih disebut perjanjian antara
negara
atau perjanjian intemasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
a. Pendapat Sarjana Hukum
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering
berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa
orang sarjana hukum
yang terkenal dalam
ilmu
pengetahuan
hukum. Dalam penetapan apa
yang
akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat
seorang sarjana hukum mengenai
soal yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan
bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut
Mahkamah Intemasinal dalam Piagam Mahkamah
Intemasional (Statute Of the lntemasional Court of Justice) pasal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus
suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa
pedoman yang antara
lain ialah:
§ Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions)
§ Kebiasaan-kebiasaan intemasional (International customs)
§ Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
§ Keputusan hakim
(Judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum
Berdasarkan sumber-sumber hukum yang sudah
dijelaskan sebelumnya , Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
memiliki sumber hukum formal yakni undang-undang. Sesuai dengan pengertiannya ,
undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. UU No.7 Tahun 2011 ini
merupakan undang-undang yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat Republik
Indonesia dan Presiden Republik Indonesia yang mengikat seluruh rakyat
Indonesia, ini mengambarkan bahwa
undang-undang memiliki arti formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan
undang-undang karena
cara pembuatannya. Selain itu, UU No.7 tahun 2011 memiliki sumber:
1) Pasal 20, pasal 21 dan pasal 23B Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2) Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 66, tambahan
lembaran negara republik indonesia nomor 3842) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang0undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-undang (lembaran negara republik Indonesia tahun 2009 nomor 7, tambahan
lembaran negara republik indonesia nomor 4962)
4. Peratutan
Perundang Negara Republik Indonesia
a. Masa sebelum dekrit presiden 5 Juli 1959
1) Undang-undang Dasar (UUD)
2) Undang-undang (biasa) dan Undang-undang
Darurat
3) Peraturan Pemerintah tingkat pusat
4) Peraturan pemerintah tingkat daerah
b. Masa sesudah dekrit presiden 5 juli 1959
1) Undang-undang dasar republik indonesia tahun
1945 (UUD-45)
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Ketetapan MPR)
3) Undang-undang dan PERPU
4) Peraturan pemerintah
5) KEPRES
6) Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
5. Kodefikasi Hukum
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1) Hukum tertulis (staute law = written law)
yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2) Hukum tak tertulis (unstaute law = unwritten
law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peratiran (disebut
juga hukum kebiasaan)
Mengenai hukum tertulis ada yang dikodifikasikan
dan ada yang belum. Kodifikasi ialah
pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Yang memiliki unsur-unsur jenis-jenis hukum tertentu,
sistemasi dan lengkap. Yang tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum,
penyederhaan hukum dan kesatuan hukum
Menurut bentuknya UU No.7 ini memiliki bentuk
tertulis yang sudah dicantumkan dalam peraturan-peraturan. UU ini juga sudah
dikodifikasi karena sudah sesuai dengan unsur-unsur nya yakni memiliki hukum
pidana.
6. 12
Macam-macam Pembagian Hukum
ü PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ASA PEMBAGIANNYA
1) Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan
b. Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang
terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
d. Hukum jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim
Pembagian hukum menurut sumbernya , UU No. Tahun
2011 merupakan hukum yang bersumber dari undang-undang seperti yang sudah
dibahas pada sumber hukum sebelumnya
2) Menurut bentuknya, hukum dibagi:
a. Hukum tertulis
b. Hukum tidak tertulis
Berdasarkan bentuk, UU tentang mata uang ini
merupakan UU tertulis yang di tanda-tangani oleh bapak presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggl 28 Juni 2011
3) Menurut tempat berlakunya , hukum dibagi:
a. Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara
b. Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional
c. Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dinegara
lain
d. Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang
ditetapkan oleh gereka untuk para anggota-anggotanya
UU No. 7 tahun 2011 ini berlaku hanya pada
wilayah republik Indonesia saja. Jadi undang-undang ini dapat dikatakan bahwa
hukum nasional yang berlaku hanya dalam suatu negara.
4) Menurut waktu berlakunya
a. Ius contitum (hukum positif yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu)
b. Ius constutuendum yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa dunia
UU tentang mata uang ini merupakan
undang-undang yang dibuat dengan pemberlakuan selama undang-undang tersebut
masih resmi digunakan di wilayah republik indonesia. Sesuai dengan Ius
contitum.
5) Menurut cara mempertahankan hukum
a. Hukum material yaitu hukum yang membuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
berwujud perintah dan larangan
b. Hukum formal hukum proses atau hukum acara
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya hakim memberi putusan
Menurut cara mempertahankannya, UU No.7 tahun
2011 termasuk kedalam hukum material karena UU tersebut memiliki
perintah-perintah yang harus ditaati dalam penggunaan rupiah dan juga larangan
yang dicantumkan pada pasal 23 sampai dengan pasal 27
6) Menurut sifatnya
a. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun juga hrus mempunyai paksaan mutlak
b. Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian
Berdasarkan sifatnya UU No.7 tahun 2011
memiliki sifat yang memaksa . yakni semua warga negara republik indonesia wajib
menaati peraturan yang ada. Apabila melanggar, ada sanksi yang akan diterima
sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis dalan UU tersebut.
7) Menurut wujudnya
a. Hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
b. Hukum subjektif yaitu hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih
Berdasarkan wujudnya , UU ini memiliki wujud
hukum yang objektif karena segala peraturannya ditujukan kepada seluruh
masyarakat atau rakyat yang ada di wilayah negara republik indonesia tanpa
terkecuali
8) Menurut isinya
a. Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain denga
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
b. Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan perseorangan
UU ini termasuk hukum publik karena segala
peraturannya yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan
ditujukan untuk seluruh rakyat indonesia
Referensi:
* wwww.hukumonline.com
* Neltje F. Katuuk, 1994, Diktats Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta
* wwww.hukumonline.com
* Neltje F. Katuuk, 1994, Diktats Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta


0 komentar:
Posting Komentar