Selasa, 22 Maret 2016

Kekuatanku Rupiahku

Kekuatanku Rupiahku



Jika dalam dunia perekonomian kita mengetahui bahwa Amerika Serikat terkenal karena kekuatannya pada Dollar yang menjadikannya mata uang internasional. Dan Iran terkenal dengan kekuatannya menguasai minyak dunia. Negara Indonesia dikenal dunia karena kekayaan alam dan suku bangsanya, Indonesia memiliki kekuatan tersendiri untuk menghadapi dunia internasional. Dalam pembahasan kali ini saya akan mengangkat sebuah judul “Kekuatanku, Rupiahku”. Kenapa demikian?? Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Diperlukan peraturan-peraturan atau undang-undang untuk mengatur dan menetapkan kedudukan rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah pada tahun 2011 mengeluarkan Undang-undang No.7 Tahun 2011 untuk dijadikan fondasi atau dasar dan juga untuk mengarahkan masyarakat mengenai ketentuan mata uang yang berlaku di Indonesia. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas bagaimana aspek hukum yang terdapat dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini. Dengan mengulas bagaimana pengertian dari hukum itu sendiri, apa saja yang menjadi unsur-unsur , ciri-ciri, sifat, tujuan hukum, peraturan perundangan republik indonesia, kodefikasi hukum dan macam-macam pembagian hukum. Dari analisis ini Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini didefenisikan sebagai sekumpulan peraturan mengenai mata uang negara republik indonesia yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia yang apabila melanggar dijatuhi sasuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana dalam undang-undang No.7 Tahun 2011 terdapat sekumpulan peraturan dan larangan yang harus dipatuhi dan bersifat memaksa. Undang-undang ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan Presiden Republik Indonesia pada tahun tersebut yakni bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memiliki tujuan untuk menegaskan Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia beserta seluruh informasi tentang fisik dan penggunaan serta sanksi terhadap penyelewengan, penyalahgunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dan pembayaran di Republik Indonesia.

1.    Pengertian Hukum

ü APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU?

Apakah sebenarnya hukum itu? Pertanyaan ini sering kali timbul pada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum . dahulu orang biasanya memjawab defenisi tersebut dengan jawan yang indah-indah. Definisi ini adalah hasil pemikiran penyelidikan sendiri yang dirumuskan setiap setelah mengakhiri pelajaran atau pun di awal pelajaran. Banyak yang telah memberikan beberapa definisi tentang hukum. Menurut Prof. Mr. L. J.  Van apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (Pengantar Ilmu Hukum) bahwa adalah tidak mungkin untuk memberikan suatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut : “ Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht” bahwasannya para sarjana hukum mencari-cari apa itu definisi tentang hukum. Karena pada dasarnya pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum memberikan kepuasan.

ü HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA SARJANA

Para sarjana sudah banyak memberikan definisi mengenai hukum. Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, SH. Memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
a)    Aristoteles:
“Particular law is that whisch each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law of nature.”
b)    Groffus:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right.”
c)     Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right command over others.”
d)    Prof. Mr. Dr. C. Van Vallenhoven:
“Recht is een verschijnset in rustelexo wisselwerking van stuw en tegenstuw.”
e)    Phillip D. Jarnes, MA:
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”.

          Adapun sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Namun jika ingin melihat Hukum, kita selalu berhadapan dengan kesulitan, oleh karena gunung itu dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat. Kita mengetahui adanya hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan polisi, jaksa dan hakim, terlebih jika kita berada dalam penjara. Walaupun hukum tidak dapat lihat, hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya dalam artian hukum itu mengatur hubungan antara manusia perorangan dengam masyarakat.

ü DEFINISI HUKUM SEBAGAI PEGANGAN

Sesungguhnya apabila kita meneliti benar-benar akan sukar bagi kita untuk memberikan definisi tentang hukum, sebab para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. Drs. E.Utrecht, SH memberikan batasan hukum sebagai berikut: “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”. Selain itu, beberapa sarjana hukum Indonesia lainnya telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu , di antaranya:
a.     S. M Amin,SH
Dalam buku yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum” merumuskan: “Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia , sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
b.    J. C. T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam buku yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” mendefenisikan “Hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkangan manusia yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peratiran tadi melibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu”.
c.     M. H. Tirtaamidjaya,SH
Dalam buku beliau “Pokok-Pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan, “Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahakan diri sendiri atau harta , umpannya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan tentang moral yang mengikat masyarakat dengan norma dan sanksi-sanksi yang berlaku. Dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini dapat juga didefenisikan sebagai sekumpulan peraturan mengenai mata uang negara republik indonesia yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia yang apabila melanggar dijatuhi hukuman sasuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjamin Rupiah dari segala macam penyelewengan.

ü UNSUR-UNSUR HUKUM

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum meliputi beberapa unsur:
a.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.     Peraturan bersifat memaksa
d.    Sanksi terhadap penggaran peraturan tersebut adalah tegas

Undang-undang No. 7 Tahun 2011 telah memenuhi unsur-unsur hukum . UU ini menjelaskan bagaimana masyarakat harus menghormati Rupiah sebagai mata uang resmi di Indonesia sesuai dengan ketentuan umum yang berada pada UU No. 7 Tahun 2011 pasal 1. Secara resmi, UU tersebut di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesa sebagai badan resmi pembentuk UU. UU tersebut harus dipatuhi oleh semua rakyat Indonesia dan memiliki sanksi yang tegas seperti yang berbunyi pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi : "Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

ü CIRI-CIRI HUKUM

Ciri-ciri hukum yaitu:
a.     Adanya perintah dan atau larangan
b.    Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaidah Hukum.

Segala bentuk larangan pada UU No.7 Tahun 2011 dicurahkan pada Bab VII pada pasal 23 , 24, 25, 26, dan 27. Seperti yang berbunyi pada pasal 23 : (1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk  menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atau keaslian Rupiah (2) ketentuan sebagai mana pada ayat 1 dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
a.     Pidana pokok, yang terdiri dari:
1)    Pidana mati
2)    Pidana penjara:
a)    Seumur hidup
b)    Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3)    Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
4)    Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5)    Pidana tutupan
b.    Pidana tambahan, yang terdiri dari:
1)    Pencabutan hak-hak tertentu
2)    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3)    Pengumuman keputusan hakim

Ketentuan pidana pada UU No. 7 tahun 2011 dituangkan pada pasal 33 sampai dengan pasal 41. Seperti halnya pada pasal 33 ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud pada pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

ü SIFAT DARI HUKUM

Telah dijelaskan diatas, bahwa tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.
Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu, dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-perturan hidup kemasyrakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya.

2.    Tujuan Hukum

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyrakat.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu agar dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka aturan-aturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan tersebut.

Dengan demikina, tujuan hukum itu menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus besendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal dengan beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
a.     Prof. Subekti, SH
Dalam buku yang berjudul: “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” ia mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Hukum menurutnya melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Dan keadilan selalu mengandung unsur “penghargaan,penilaian atau pertimbangan” dan karena itu lazim dikatakan suatu neraca keadilan. Karena dalam keadilan itu keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula.
b.    Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bnetham dalam bukunya “Itroduction to the morals and legislation berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk  mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis , tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.

Undang-undang no.7 tahun 2011 memiliki tujuan yang sama dengan yang diutarakan diatas bahwa tujuan dari pembentukan undang-undang tersebut  adalah untuk menegaskan Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia beserta seluruh informasi tentang fisik dan penggunaan serta sanksi terhadap penyelewengan, penyalahgunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dan pembayaran di Republik Indoensia. Pada dasarnya mengacu pada tujuan negara agar tercapainya ketertiban dan keadilan dan memberikan faedah kepada setiap orang terutama pada rakyat yang ada diseluruh Republik Indonesia.

3.    Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum ini dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1)     Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2)    Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.     Undang-undang (statute)
b.    Kebiasaan (costum)
c.     Keputusan-keputusan Hakim (Jurispridentie)
d.    Traktat (treaty)
e.     Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

a.     Undang-undang
Undang-undang  ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS,  , undang-undang itu mempunyai  dua arti, yakni:
·       Undang-undang  dalam arti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah  yang memerlukan  undang-undang  karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah  bersama-sama dengan  parlemen)
·       Undang-undang dalam  arti material:  ialah  setiap  keputusan  Pemerintah yang menurut  isinya  mengikat  langsung  setiap penduduk
b.    Kebiasaan
Kebiasaan  ialah perbuatan  manusia  yang  tetap  dilakukan  berulang ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan  tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbuah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang  sebagai  hukum
c.     Keputusan Hakim
Menurut pasal 22 A.B yang mengandung  arti, "Hakim yang menolak untuk menye]esaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan  perundangan  yang bersangkutan  tidak menyebutkan,  tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak  mengadili."
Dari  ketentuan   pasal  22  A.B.  ini jelaslah,   bahwa  seorang  hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan   tidak  memberi   peraturan   yang  dapat  dipakainya untuk menyelesaikan  perkara itu, maka hakim haruslah membuat  peraturan sendiri.
Keputusan  hakim yang berisikan suatu peraturan  sendiri berdasarkan wewenang  yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan  hakim  lainnya/kemudian  untuk  mengadili  perkara  yang serupa  dan  keputusan  hakim  tersebut  lalu  menjadi  sumber  hukum bagi pengadilan. Dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
d.    Traktat
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antara  negara  atau perjanjian  intemasional   ataupun  Traktat.  Traktat juga  mengikat  warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan
a.     Pendapat Sarjana Hukum
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat  seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam  ilmu  pengetahuan  hukum.  Dalam  penetapan  apa  yang  akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang  harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.  Pendapat  itu menjadi  dasar  keputusan  hakim  tersebut
Mahkamah Intemasinal dalam Piagam Mahkamah Intemasional (Statute Of the lntemasional Court of Justice) pasal 38 ayat 1  mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah:
§  Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions)
§  Kebiasaan-kebiasaan intemasional  (International customs)
§  Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
§  Keputusan  hakim  (Judical  decisions)  dan  pendapat-pendapat sarjana hukum
Berdasarkan sumber-sumber hukum yang sudah dijelaskan sebelumnya , Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memiliki sumber hukum formal yakni undang-undang. Sesuai dengan pengertiannya , undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. UU No.7 Tahun 2011 ini merupakan undang-undang yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia yang mengikat seluruh rakyat Indonesia, ini mengambarkan  bahwa undang-undang memiliki arti formal  ialah setiap keputusan Pemerintah  yang memerlukan  undang-undang  karena cara pembuatannya. Selain itu, UU No.7 tahun 2011 memiliki sumber:
1)    Pasal 20, pasal 21 dan pasal 23B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2)    Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3842) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang0undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-undang (lembaran negara republik Indonesia tahun 2009 nomor 7, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4962)
4.    Peratutan Perundang Negara Republik Indonesia
a.     Masa sebelum dekrit presiden 5 Juli 1959
1)    Undang-undang Dasar (UUD)
2)    Undang-undang (biasa) dan Undang-undang Darurat
3)    Peraturan Pemerintah tingkat pusat
4)    Peraturan pemerintah tingkat daerah
b.    Masa sesudah dekrit presiden 5 juli 1959
1)    Undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 (UUD-45)
2)    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)
3)    Undang-undang dan PERPU
4)    Peraturan pemerintah
5)    KEPRES
6)    Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
5.     Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1)    Hukum tertulis (staute law = written law) yakni hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan
2)    Hukum tak tertulis (unstaute law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peratiran (disebut juga hukum kebiasaan)
Mengenai hukum tertulis ada yang dikodifikasikan dan ada yang belum. Kodifikasi  ialah pembukaan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Yang memiliki unsur-unsur jenis-jenis hukum tertentu, sistemasi dan lengkap. Yang tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhaan hukum dan kesatuan hukum
Menurut bentuknya UU No.7 ini memiliki bentuk tertulis yang sudah dicantumkan dalam peraturan-peraturan. UU ini juga sudah dikodifikasi karena sudah sesuai dengan unsur-unsur nya yakni memiliki hukum pidana.
6.    12 Macam-macam Pembagian Hukum
ü PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ASA PEMBAGIANNYA
1)    Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
a.     Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b.    Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c.     Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
d.    Hukum jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Pembagian hukum menurut sumbernya , UU No. Tahun 2011 merupakan hukum yang bersumber dari undang-undang seperti yang sudah dibahas pada sumber hukum sebelumnya
2)    Menurut bentuknya, hukum dibagi:
a.     Hukum tertulis
b.    Hukum tidak tertulis
Berdasarkan bentuk, UU tentang mata uang ini merupakan UU tertulis yang di tanda-tangani oleh bapak presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggl 28 Juni 2011
3)    Menurut tempat berlakunya , hukum dibagi:
a.     Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b.    Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c.     Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
d.    Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereka untuk para anggota-anggotanya
UU No. 7 tahun 2011 ini berlaku hanya pada wilayah republik Indonesia saja. Jadi undang-undang ini dapat dikatakan bahwa hukum nasional yang berlaku hanya dalam suatu negara.
4)    Menurut waktu berlakunya
a.     Ius contitum (hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu)
b.    Ius constutuendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c.     Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa dunia
UU tentang mata uang ini merupakan undang-undang yang dibuat dengan pemberlakuan selama undang-undang tersebut masih resmi digunakan di wilayah republik indonesia. Sesuai dengan Ius contitum.
5)    Menurut cara mempertahankan hukum
a.     Hukum material yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan
b.    Hukum formal hukum proses atau hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan
Menurut cara mempertahankannya, UU No.7 tahun 2011 termasuk kedalam hukum material karena UU tersebut memiliki perintah-perintah yang harus ditaati dalam penggunaan rupiah dan juga larangan yang dicantumkan pada pasal 23 sampai dengan pasal 27
6)    Menurut sifatnya
a.     Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga hrus mempunyai paksaan mutlak
b.    Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
Berdasarkan sifatnya UU No.7 tahun 2011 memiliki sifat yang memaksa . yakni semua warga negara republik indonesia wajib menaati peraturan yang ada. Apabila melanggar, ada sanksi yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang sudah tertulis dalan UU tersebut.
7)    Menurut wujudnya
a.     Hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
b.    Hukum subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih
Berdasarkan wujudnya , UU ini memiliki wujud hukum yang objektif karena segala peraturannya ditujukan kepada seluruh masyarakat atau rakyat yang ada di wilayah negara republik indonesia tanpa terkecuali
8)    Menurut isinya
a.     Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain denga menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
b.    Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
UU ini termasuk hukum publik karena segala peraturannya yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat republik indonesia dan ditujukan untuk seluruh rakyat indonesia

Referensi:
*  wwww.hukumonline.com
* Neltje F. Katuuk, 1994, Diktats Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta


0 komentar:

Posting Komentar