Jumat, 13 November 2015

Andalas Berdaun Emas

Andalas Berdaun Emas




Wah kita akan membahas tentang apa lagi ya? Apakah tentang emas? Mungkin telinga kita akan teringiang-ngiang akan kata emas. Siapa yang tidak menyukai emas. Apalagi kaum hawa yang sangat menyukai berbagai bentuk dan varian emas yang berbagai macam. Tapi apakah emas itu yang kita maksud dan jelaskan saat ini?

Kita dapat mengecek dihalaman yang di posting sebelumnya, kita sudah membahas beberapa hal mengenai koperasi. yakni tentang pengertian koperasi. apa itu koperasi? pasti kita sudah mengerti sekarang. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang yang landasan kegiatannya atas azas keluarga dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Tak hanya pengertian, kita juga sudah membahas tentang beberapa konsep koperasi,yakni koperasi barat, koperasi sosialis dan koperasi negara berkembang. Selanjutnya aliran koperasi yang terdiri dari 3 aliran yaitu yardstick,sosialis dan pesemakmuran. Dan kita juga sudah membahas tentang prinsip koperasi dan bahkan organisasi dan manajemen koperasi.

Pada kesempatan ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai apa tujuan dan fungsi koperasi, apa saja usaha yang di lakukan oleh sebuah koperasi dan bagaimana sisa hasil usaha sebuah koperasi. selanjutnya apa pola manajemen yang diterapkan oleh sebuah koperasi. untuk pemahasan materi tersebut kita akan menganalisa koperasi mahasiswa yang terdapat di Universitas Andalas Padang atau biasa dikenal dengan kopma Unand.

·        Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian dari badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomisyang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Indonesia memiliki beberapa badan usaha sebagai berikut;
1.     Koperasi
2.     BUMN
3.     Perjan
4.     Perum
5.     Persero
6.     BUMS
7.     Perusahaan Persekutuan
8.     Firma
9.     Persekutuan Komanditer
10.   Perseroan Terbatas
11.   Yayasan

Dari beberapa badan usaha yang ada di Indonesia, Kopma Unand Merupakan salah satu badan usaha yang masuk kategori koperasi. karena kopma unand berazaskan kekeluargaan yang dibuat oleh beberapa orang dan berdasarkan Undang Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Tujuan dari diciptakannya Kopma Unand adalah untuk memenuhi kebutuhan primer dari semua mahasiswa untuk lebih menunjang kebutuhan berlajar mahasiswanya seperti yang pernah kita bahas sebelumnya.

Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
2.     Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3.     Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.     Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi :
1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Status dan Motif Anggota Kopma Unand
Berikut adalah sistem pengkaderan kopma unand:

Nama
Keterangan
1.Orientasi Anggota Koperasi
Diikuti oleh mahasiswa Unand yang mendaftarkan menjadi anggota aktif Kopma Unand
2.Pendidikan Dasar Koperasi
Anggota yang sudah mengikuti pendidikan ini diseleksi untuk pengurusan
3.Pendidikan Menengah Koperasi
Lanjutan pendidikan untuk pendalaman pemahaman ilmu perkoperasian
4.Pendidikan Lanjut Koperasi
Lanjutan pendidikan tingkatan regional dan nasional
5.Pendidikan Khusus
Merupakan salah satu pendukung syarat untuk menjadi pengurus, akan tetapi kegiatan ini dimasukkan dalam kegiatan Kopma Unand yang sifatnya Informal

Kegiatan Usaha
Kopma Unand memiliki beberapa usaha yang menghasilkan keuntungan. Dari tiap unit ini memberikan keuntungan besar untuk anggotanya. Berikut unit kegiatan usaha yang dimiliki oleh Kopma Unand:
1.     Bursa PKM 
Pada Bursa PKM, koperasi menjual Minuman dan KOPMA Home Industry
2.     Bursa Rektorat 
Pada Bursa Rektorat Menjual Alat Tulis Kantor ( ATK ),Makanan Ringan, Minuman & Kopma Home Industry
3.     Photo copy 
Usaha photo copy terdapat di Rektorat & KCM
4.     Kopma Cafe Mart 
Kopma Cafe Mart meiliki Cafetaria, Makanan & Minuman, Alat Tulis Kantor,dan bahkan menyediakan Kosmetik (Ritel)
5.     Konveksi 
Unit jasa kopma unand yang satu ini menerima jasa pembuatan Jaket angkatan, kemeja lapangan/kemeja kerja, jas lab, sweater, blazer & baju kaus, dll dalam bentuk pesanan yang diinginkan
6.     Accessories 
Unit usaha accessories meiliki barang-barang unik dan menarik yang dapat dijual dan dibutuhkan. Seperti misalnya Pin, Mug, Gantungan kunci, Poster, plakat, Id Card, kartu nama,  Kelender, desain sertifikat + cetak, Spanduk, baner X dll seperti yang dapat kita ingin kan dan butuhkan
7.     Counter & Flash
Usaha ini menjual Pulsa,mainan hp,accessories hp,Telkomsel flash & Modem dan yang berhubungan dengan telekomunikasi
Semua unit usaha ini dapat digunakan oleh semua mahasiswa yang ada di universitas andalas terkecuali untuk umum dan mungkin bahkan untuk umum. Selain merupakan bagian dari unit kegiatan mahasiswa atau organisasi, koperasi mahasiswa Universitas Andalas juga merupakan unit yang mempunyai usaha bersama. Untuk menambah pundi – pundi keuangan, Kopma telah bekerja sama dengan perusahaan Tour &Travel dan sudah menjadi agen Tour & Travel tersebut, yang dinamakan Kopma Unand Tour & Travel (KTT 82). Sebelumnya juga sudah ada penambahan unit usaha baru pada divisi food & drink yaitu Jagung Pemadam Kelaparan.  Selain itu, Kopma juga memiliki perpustakaan sendiri yang bernama Kopmapedia dan adanya penambahan asset – asset yang lain. Setiap harinya pengola koperasi selalu mencoba memberikan sesuatu yang baru dan menarik agar siapa pun dapat memanfaatkan usahanya dengan semaksimal mungkin dan dapat selalu memberika pelayanan ekonomi kepada masyarakat. Dan yang pasti itu semua untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat. Dalam segi organisasi, Koperasi Mahasiswa Universitas Andalas telah melakukan berbagai pelatihan dan pengkaderan demi menunjang sumber daya anggotanya. Pelatihan dan pengkaderan tersebut merupakan usaha mencari kader – kader penggerak Koperasi Mahasiswa Universitas Andalas. Untuk mendapatkan kader yang lebih baik, maka perlu system pengkaderan yang lebih baik dan konsisten. Dan partisipasi anggota adanya dua golongan, yaitu golongan aktif dan golongan pasif.
Ini semua sesuai dengan ciri, tujuan dan nilai koperasi. Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut:
1.     Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
2.     Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3.     Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.     Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi :
1.     Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Permodalan Koperasi
Permodalan dalam koperasi juga di atur pada UU25/1992 Pasal 41 yang berbunyi: “modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (luar).” Yang dimaksud dengan modal sendiri disini adalah berupa simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau bahkan dana hibah/ dana suka rela yang diberikan oleh anggota dan modal pinjaman dapat bersumber dari anggota sendiri, koperasi, bank dan lembaga keuangan dan lain lain.
Berikut adalah modal Kopma Unand:
Simpanan Pokok
Rp 15.000,-
Simpanan Wajib
Rp 5.000,-/bulan
Simpanan Sukarela ( Hibah )
Minimal Rp 5.000,-
Bantuan KEMENPORA
Rp 300.000.000,-

·         Sisa Hasil Usaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Pembagian SHU
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota

SHUperanggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHUpa = (Va/VUK x JUA) + (Sa/TMS x JAM)

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Pembagian SHU menurut Kopma Unand yaiitu sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU 25 tahun 1992 yaitu “ Pembagian SHU diberikan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. “. Tidak hanya sesuai UU kopma unand juga  melakukan keputusan pembagian SHU berdasarkan rapat dan keputusan bersama.
laba yang diperoleh kopma unand pada bulan april 2015:

No.
Usaha Kopma
Laba Kopma (Rupiah)
1.
Unit Kuliner
Rp 990.285,00
2.
Unit Bursa PKM
Rp 130.169,06
3.
Unit Bursa Rektorat
Rp 472.639,00
4.
Unit Foto Kopi Rektorat
Rp 2.593.480,00
5.
Unit KCM
Rp 1.062.667,00
6.
Unit Foto Kopi KCM
Rp 7.081.845,00

Sisa Hasil Usaha (SHU) Kopma Unand selalu mengalami naik turun. Pada tahun 2013 SHU Kopma sebanyak Rp 16.000.000,- dan pada tahun 2014 sebanyak Rp 12.000.000,-. Berdasarkan data tersebut Kopma Unand memiliki SHU yang tidak menetap karena adanya pengaruh biaya – biaya operasional dan biaya – biaya yang lain. Selain itu, karena Kopma Unand merupakan koperasi yang bergerak dibidang usaha, maka usaha – usaha tersebut tidak selalu mengalami kenaikan. Kareana ada saatnya suatu usaha berada dibawah dan ada saatnya berada di atas. Pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara transparan dan tunai.

Pola Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a.     Anggota
b.     Pengurus
c.      Manajer
d.     Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.     Rapat anggota
b.     Pengurus
c.      Pengawas
Kopma Unand selalu mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang rutin dilakukan oleh para pembina pengurus dan anggotanya. Pada setiap mengadakan rapat , Kopma selalu membahas bagaimana cara lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Setiap pembahasan , setiap anggota berhak datang dan memberikan pemikiran, suara, bahkan pemikiran mereka. Setiap anggota juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dan setiap anggota berhak mengawas jalannya koperasi.Kopma Unand telah melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebanyak tiga puluh kali. Dan pada tanggal 6 hingga 8 Maret 2015  lalu, Kopma Unand telah menggelar Rapat Anggota Tahunan yang ke tiga puluh kalinya. Rapat ini menandakan telah berakhirnya kepengurusan Kopma Unand periode 2014/2015.
Kepengurusan kopma unand 2015/2016 sebagai berikut:
Ketua Umum
Primayoga Dastara
Bidang ADM
·        Kepala Bidang : Almira Muthia Islami
·        Divisi Kestari (Ultri Aurora, Syaiful Ikhwan)
·        Divisi ADM (Nurhayati Susan Dini, Veby Yuliza, Wilda Sasra Yulita)
Bidang Keuangan dan Akuntansi
§  Kepala Bidang : Rifky Aditya
§  Wakil Kepala Bidang : Yoli Oktafiani Sari
§  Divisi Keuangan dan Akuntansi KCM (Venny Maulana, Nirwan Khalisy)
§  Divisi Keuangan dan Akuntansi Rektorat (Imelda Yanti, Fami Aulia)
§  Divisi Keuangan dan Akuntansi Kuliner (Wulan Hayatul Nufus)
§  Divisi Keuangan dan Akuntansi PKM (Rizka Fauzia Rahmi)
Bidang Usaha
§  Kepala Bidang : Iar Ibadurrahman
§  Wakil Kepala Bidang : Yunita Syafrienti
§  Divisi ADM Usaha (Desi Kristiani Gaho)
§  Bursa KCM (Rahmad Husein Lubis, Aulia Nabila, Ridho Ilham)
§  Bursa PKM (Mega Silvia, Yudhistira Anatama)
§  Bursa Rektorat (Raudhatul Jannah, Rina Septiani)
§  Kuliner (Zahra Hajjil, Sri Ratu Handayani)
§  Bazar (Angga Nofirman, Novita Eka Putri)
§  Konveksi (Rezky Ramadhan)
§  j.        Acessories (Elsa Puspita)
§  k.      Konter (Widyatul Hasanah)
§  l.        Tour and Travel (Riri Seftiani)
Bidang PSDA
§  Kepala Bidang : Dedi Afriadi
§  Wakil Kepala Bidang : Difa Maizar
§  Divisi Diklat (Eko Prasetyo, Borimas Pernandes, Dina Syafitri, Wayu Meilastri)
§  Divisi Kesra (Achmad Syai'u Wijaya, Yessi Amelia, Nisa Prisma Rila)
Bidang Litbang dan Infokom
§  Kepala Bidang : Nadia Fazira
§  Divisi Litbang (Endar Hidayat, Mike Novalina Syafira)
§  Divisi Infokom (Lettisha Amdoda Putri, Anneka Putri)
Setiap pengurus Kopma, pada tiap bidangnya memiliki misi dan visinya masing-masing untuk lebih meningkatkan jalannya koperasi dan tiap tujuan yang sudah di bangun dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
ü -organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
ü -perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Seperti yang pernah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya, Kopma Unand tidak hanya digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar mahasiswa tapi Kopma juga dijadikan sebagai wadah koderasi kepemimpinan bagi mahasiswa.
Kopma juga telah melaksanakan beberapa event yang berskala nasional yaitu PekanKu yang terdiri dari Lomba Karya Tulis Nasional, Pendidikan Menengah tingkat Regional Sumatera dan Seminar Nasioanl, selain itu rentetan acara poendidikan, serta acara KUA (Koperasi Unand Award) . Kopma akan menshare segala macam kegiatannya pada halaman web dan blog yang resmi dimiliki dan dipegang oleh pengurus Kopma Unand sendiri

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Sumber         :
Diakses pada tanggal 10 November 2015 : 11.07 pm
Diakses pada tanggal 10 November 2015 : 10.56 pm

Diakses pada tanggal 12 November 2015 : 10.21 pm




Nama : Popy Aprilia
NPM : 2D214068
Kelas : 2EB01

0 komentar:

Posting Komentar