Andalas Berdaun Emas
Wah kita akan membahas tentang apa lagi ya? Apakah tentang emas?
Mungkin telinga kita akan teringiang-ngiang akan kata emas. Siapa yang tidak
menyukai emas. Apalagi kaum hawa yang sangat menyukai berbagai bentuk dan
varian emas yang berbagai macam. Tapi apakah emas itu yang kita maksud dan
jelaskan saat ini?
Kita dapat mengecek dihalaman yang di posting sebelumnya, kita
sudah membahas beberapa hal mengenai koperasi. yakni tentang pengertian
koperasi. apa itu koperasi? pasti kita sudah mengerti sekarang. Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang yang landasan
kegiatannya atas azas keluarga dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak. Tak hanya pengertian, kita juga sudah membahas tentang beberapa konsep
koperasi,yakni koperasi barat, koperasi sosialis dan koperasi negara
berkembang. Selanjutnya aliran koperasi yang terdiri dari 3 aliran yaitu yardstick,sosialis
dan pesemakmuran. Dan kita juga sudah membahas tentang prinsip koperasi dan
bahkan organisasi dan manajemen koperasi.
Pada kesempatan ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai apa
tujuan dan fungsi koperasi, apa saja usaha yang di lakukan oleh sebuah koperasi
dan bagaimana sisa hasil usaha sebuah koperasi. selanjutnya apa pola manajemen
yang diterapkan oleh sebuah koperasi. untuk pemahasan materi tersebut kita akan
menganalisa koperasi mahasiswa yang terdapat di Universitas Andalas Padang atau
biasa dikenal dengan kopma Unand.
·
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian dari badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis
dan ekonomisyang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Indonesia memiliki beberapa badan usaha sebagai berikut;
1.
Koperasi
2.
BUMN
3.
Perjan
4.
Perum
5.
Persero
6.
BUMS
7.
Perusahaan Persekutuan
8.
Firma
9.
Persekutuan Komanditer
10. Perseroan Terbatas
11. Yayasan
Dari beberapa badan usaha
yang ada di Indonesia, Kopma Unand Merupakan salah satu badan usaha yang masuk
kategori koperasi. karena kopma unand berazaskan kekeluargaan yang dibuat oleh
beberapa orang dan berdasarkan Undang Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun
1992. Tujuan dari diciptakannya Kopma Unand adalah untuk memenuhi kebutuhan
primer dari semua mahasiswa untuk lebih menunjang kebutuhan berlajar
mahasiswanya seperti yang pernah kita bahas sebelumnya.
Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut:
1.
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.
25, 1992)
2.
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
3.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai
benefit dan nilai perusahaan
Status dan Motif Anggota
Kopma Unand
Berikut adalah sistem pengkaderan kopma unand:
|
Nama
|
Keterangan
|
|
1.Orientasi Anggota Koperasi
|
Diikuti oleh mahasiswa Unand yang
mendaftarkan menjadi anggota aktif Kopma Unand
|
|
2.Pendidikan Dasar Koperasi
|
Anggota yang sudah mengikuti pendidikan
ini diseleksi untuk pengurusan
|
|
3.Pendidikan Menengah Koperasi
|
Lanjutan pendidikan untuk pendalaman
pemahaman ilmu perkoperasian
|
|
4.Pendidikan Lanjut Koperasi
|
Lanjutan pendidikan tingkatan regional
dan nasional
|
|
5.Pendidikan Khusus
|
Merupakan salah satu pendukung syarat
untuk menjadi pengurus, akan tetapi kegiatan ini dimasukkan dalam kegiatan
Kopma Unand yang sifatnya Informal
|
Kegiatan Usaha
Kopma Unand memiliki beberapa usaha yang menghasilkan keuntungan. Dari
tiap unit ini memberikan keuntungan besar untuk anggotanya. Berikut unit
kegiatan usaha yang dimiliki oleh Kopma Unand:
1. Bursa PKM
Pada Bursa PKM, koperasi menjual Minuman
dan KOPMA Home Industry
2. Bursa Rektorat
Pada Bursa Rektorat Menjual Alat Tulis Kantor
( ATK ),Makanan Ringan, Minuman & Kopma Home Industry
3. Photo copy
Usaha photo copy terdapat di Rektorat &
KCM
4. Kopma Cafe Mart
Kopma Cafe Mart meiliki Cafetaria, Makanan
& Minuman, Alat Tulis Kantor,dan bahkan menyediakan Kosmetik (Ritel)
5. Konveksi
Unit jasa kopma unand yang satu ini
menerima jasa pembuatan Jaket angkatan, kemeja lapangan/kemeja kerja, jas lab,
sweater, blazer & baju kaus, dll dalam
bentuk pesanan yang diinginkan
6. Accessories
Unit usaha accessories meiliki
barang-barang unik dan menarik yang dapat dijual dan dibutuhkan. Seperti
misalnya Pin, Mug, Gantungan kunci, Poster, plakat, Id Card, kartu nama,
Kelender, desain sertifikat + cetak, Spanduk, baner X dll seperti yang dapat
kita ingin kan dan butuhkan
7. Counter & Flash
Usaha ini menjual Pulsa,mainan
hp,accessories hp,Telkomsel flash & Modem dan yang berhubungan dengan
telekomunikasi
Semua
unit usaha ini dapat digunakan oleh semua mahasiswa yang ada di universitas
andalas terkecuali untuk umum dan mungkin bahkan untuk umum. Selain merupakan
bagian dari unit kegiatan mahasiswa atau organisasi, koperasi mahasiswa
Universitas Andalas juga merupakan unit yang mempunyai usaha bersama. Untuk
menambah pundi – pundi keuangan, Kopma telah bekerja sama dengan perusahaan
Tour &Travel dan sudah menjadi agen Tour & Travel tersebut, yang
dinamakan Kopma Unand Tour & Travel (KTT 82). Sebelumnya juga sudah ada
penambahan unit usaha baru pada divisi food & drink yaitu Jagung Pemadam
Kelaparan. Selain itu, Kopma juga memiliki perpustakaan sendiri yang
bernama Kopmapedia dan adanya penambahan asset – asset yang lain. Setiap harinya
pengola koperasi selalu mencoba memberikan sesuatu yang baru dan menarik agar
siapa pun dapat memanfaatkan usahanya dengan semaksimal mungkin dan dapat
selalu memberika pelayanan ekonomi kepada masyarakat. Dan yang pasti itu semua
untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat. Dalam segi organisasi, Koperasi
Mahasiswa Universitas Andalas telah melakukan berbagai pelatihan dan
pengkaderan demi menunjang sumber daya anggotanya. Pelatihan dan pengkaderan
tersebut merupakan usaha mencari kader – kader penggerak Koperasi Mahasiswa
Universitas Andalas. Untuk mendapatkan kader yang lebih baik, maka perlu system
pengkaderan yang lebih baik dan konsisten. Dan partisipasi anggota adanya dua
golongan, yaitu golongan aktif dan golongan pasif.
Ini semua sesuai dengan ciri, tujuan dan
nilai koperasi. Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut:
1.
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.
25, 1992)
2.
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
3.
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi :
1.
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai
benefit dan nilai perusahaan
Permodalan
Koperasi
Permodalan dalam koperasi juga di atur pada
UU25/1992 Pasal 41 yang berbunyi: “modal koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman (luar).” Yang dimaksud dengan modal sendiri disini adalah
berupa simpanan pokok anggota,simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau bahkan
dana hibah/ dana suka rela yang diberikan oleh anggota dan modal pinjaman dapat
bersumber dari anggota sendiri, koperasi, bank dan lembaga keuangan dan lain
lain.
Berikut adalah modal Kopma Unand:
|
Simpanan Pokok
|
Rp 15.000,-
|
|
Simpanan Wajib
|
Rp 5.000,-/bulan
|
|
Simpanan Sukarela ( Hibah )
|
Minimal Rp 5.000,-
|
|
Bantuan KEMENPORA
|
Rp 300.000.000,-
|
·
Sisa Hasil Usaha
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1. Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Pembagian SHU
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian
SHU per anggota
SHUperanggota
SHUA = JUA + JMA
SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHUpa
= (Va/VUK x JUA) + (Sa/TMS x JAM)
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Pembagian
SHU menurut Kopma Unand yaiitu sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU 25
tahun 1992 yaitu “ Pembagian SHU diberikan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota. “. Tidak hanya sesuai UU kopma unand juga melakukan keputusan pembagian SHU berdasarkan
rapat dan keputusan bersama.
laba
yang diperoleh kopma unand pada bulan april 2015:
|
No.
|
Usaha Kopma
|
Laba Kopma (Rupiah)
|
|
1.
|
Unit Kuliner
|
Rp 990.285,00
|
|
2.
|
Unit Bursa PKM
|
Rp 130.169,06
|
|
3.
|
Unit Bursa Rektorat
|
Rp 472.639,00
|
|
4.
|
Unit Foto Kopi Rektorat
|
Rp 2.593.480,00
|
|
5.
|
Unit KCM
|
Rp 1.062.667,00
|
|
6.
|
Unit Foto Kopi KCM
|
Rp 7.081.845,00
|
Sisa Hasil Usaha (SHU) Kopma Unand selalu
mengalami naik turun. Pada tahun 2013 SHU Kopma sebanyak Rp 16.000.000,- dan
pada tahun 2014 sebanyak Rp 12.000.000,-. Berdasarkan data tersebut Kopma Unand
memiliki SHU yang tidak menetap karena adanya pengaruh biaya – biaya
operasional dan biaya – biaya yang lain. Selain itu, karena Kopma Unand
merupakan koperasi yang bergerak dibidang usaha, maka usaha – usaha tersebut
tidak selalu mengalami kenaikan. Kareana ada saatnya suatu usaha berada dibawah
dan ada saatnya berada di atas. Pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara
transparan dan tunai.
Pola
Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a.
Anggota
b.
Pengurus
c.
Manajer
d.
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Kopma
Unand selalu mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang rutin dilakukan oleh
para pembina pengurus dan anggotanya. Pada setiap mengadakan rapat , Kopma
selalu membahas bagaimana cara lebih meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Setiap
pembahasan , setiap anggota berhak datang dan memberikan pemikiran, suara,
bahkan pemikiran mereka. Setiap anggota juga memiliki hak dan kewajiban yang
sama dan setiap anggota berhak mengawas jalannya koperasi.Kopma Unand telah
melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebanyak tiga puluh kali. Dan pada
tanggal 6 hingga 8 Maret 2015 lalu, Kopma Unand telah menggelar Rapat
Anggota Tahunan yang ke tiga puluh kalinya. Rapat ini menandakan telah
berakhirnya kepengurusan Kopma Unand periode 2014/2015.
Kepengurusan kopma unand 2015/2016 sebagai
berikut:
Ketua Umum
Primayoga Dastara
Bidang ADM
·
Kepala Bidang : Almira Muthia Islami
·
Divisi Kestari (Ultri Aurora, Syaiful
Ikhwan)
·
Divisi ADM (Nurhayati Susan Dini, Veby
Yuliza, Wilda Sasra Yulita)
Bidang Keuangan dan Akuntansi
§ Kepala
Bidang : Rifky Aditya
§ Wakil
Kepala Bidang : Yoli Oktafiani Sari
§ Divisi
Keuangan dan Akuntansi KCM (Venny Maulana, Nirwan Khalisy)
§ Divisi
Keuangan dan Akuntansi Rektorat (Imelda Yanti, Fami Aulia)
§ Divisi
Keuangan dan Akuntansi Kuliner (Wulan Hayatul Nufus)
§ Divisi
Keuangan dan Akuntansi PKM (Rizka Fauzia Rahmi)
Bidang Usaha
§ Kepala
Bidang : Iar Ibadurrahman
§ Wakil
Kepala Bidang : Yunita Syafrienti
§ Divisi
ADM Usaha (Desi Kristiani Gaho)
§ Bursa
KCM (Rahmad Husein Lubis, Aulia Nabila, Ridho Ilham)
§ Bursa
PKM (Mega Silvia, Yudhistira Anatama)
§ Bursa
Rektorat (Raudhatul Jannah, Rina Septiani)
§ Kuliner
(Zahra Hajjil, Sri Ratu Handayani)
§ Bazar
(Angga Nofirman, Novita Eka Putri)
§ Konveksi
(Rezky Ramadhan)
§ j. Acessories
(Elsa Puspita)
§ k. Konter
(Widyatul Hasanah)
§ l. Tour
and Travel (Riri Seftiani)
Bidang PSDA
§ Kepala
Bidang : Dedi Afriadi
§ Wakil
Kepala Bidang : Difa Maizar
§ Divisi
Diklat (Eko Prasetyo, Borimas Pernandes, Dina Syafitri, Wayu Meilastri)
§ Divisi
Kesra (Achmad Syai'u Wijaya, Yessi Amelia, Nisa Prisma Rila)
Bidang Litbang dan Infokom
§ Kepala
Bidang : Nadia Fazira
§ Divisi
Litbang (Endar Hidayat, Mike Novalina Syafira)
§ Divisi
Infokom (Lettisha Amdoda Putri, Anneka Putri)
Setiap pengurus Kopma, pada tiap bidangnya
memiliki misi dan visinya masing-masing untuk lebih meningkatkan jalannya
koperasi dan tiap tujuan yang sudah di bangun dapat tercapai dengan
sebaik-baiknya.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
ü -organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
ü -perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Seperti yang pernah dijelaskan pada
penjelasan sebelumnya, Kopma Unand tidak hanya digunakan untuk menunjang
kebutuhan belajar mahasiswa tapi Kopma juga dijadikan sebagai wadah koderasi
kepemimpinan bagi mahasiswa.
Kopma juga telah melaksanakan beberapa event
yang berskala nasional yaitu PekanKu yang terdiri dari Lomba Karya Tulis
Nasional, Pendidikan Menengah tingkat Regional Sumatera dan Seminar Nasioanl,
selain itu rentetan acara poendidikan, serta acara KUA (Koperasi Unand Award) .
Kopma akan menshare segala macam kegiatannya pada halaman web dan blog yang
resmi dimiliki dan dipegang oleh pengurus Kopma Unand sendiri
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem
ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang
digunakan.
Sumber :
Diakses pada tanggal 10 November 2015 : 11.07 pm
Diakses pada tanggal 10 November 2015 : 10.56 pm
Diakses pada tanggal 12 November 2015 : 10.21 pm
Nama : Popy Aprilia
NPM : 2D214068
Kelas : 2EB01
NPM : 2D214068
Kelas : 2EB01


0 komentar:
Posting Komentar